BPN Bone: Penyesuaian ZNT Mengacu Kebijakan Nasional Sejak 2015, Pajak Daerah Kewenangan Pemkab

BPN Bone: Penyesuaian ZNT Mengacu Kebijakan Nasional Sejak 2015, Pajak Daerah Kewenangan Pemkab

Penyesuaian Zona Nilai Tanah (ZNT) di Kabupaten Bone belakangan menjadi perhatian publik karena berdampak pada kenaikan nilai pajak yang dibayarkan masyarakat. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bone menegaskan, ZNT yang digunakan saat ini bukan kebijakan baru di tingkat daerah, melainkan acuan nasional yang telah berlaku sejak 2015.

Kepala BPN Bone Kuncoro Bakti Hanum Prihanto melalui Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Debri Ardiansyah, menjelaskan peta ZNT disusun oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) di tingkat pusat, kemudian diteruskan ke Kantor Wilayah BPN Provinsi untuk digunakan oleh seluruh kantor pertanahan di Indonesia.

“Peta Zona Nilai Tanah itu dibuat oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang di tingkat pusat, diteruskan ke Kantor Wilayah BPN Provinsi, lalu digunakan oleh seluruh Kantor Pertanahan di Indonesia. Di Bone, peta itu sudah kami gunakan sejak 2015 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Pertanahan,” kata Debri.

Menurut Debri, peta ZNT digunakan BPN sebagai dasar penentuan tarif layanan pertanahan terkait peralihan hak tanah, baik melalui jual beli, pewarisan, maupun pembaruan data pertanahan. Ia menyebut penentuan nilai tanah tidak lagi bertumpu pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) semata, melainkan mengacu pada nilai riil di lapangan sebagaimana tercantum dalam peta zona yang telah ditetapkan kementerian.

Debri juga mengungkap adanya pertemuan nasional pada 2021 yang melibatkan gubernur, bupati, Kantor Wilayah, hingga Kantor Pertanahan se-Indonesia. Pertemuan itu, kata dia, diprakarsai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menilai terdapat potensi kerugian negara akibat NJOP yang tidak diperbarui secara berkala.

“KPK menilai NJOP yang selama ini digunakan pemerintah daerah banyak yang tidak pernah di-update, sehingga nilainya tidak sesuai harga pasar. Ini berpotensi mengurangi penerimaan pajak daerah. Karena itu, KPK mendorong agar pemerintah daerah memanfaatkan peta ZNT yang dibuat oleh Kementerian ATR/BPN,” ujarnya.

Ia menambahkan, langkah tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022, yang mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah melalui pemutakhiran data nilai tanah.

Dalam penjelasannya, Debri menyebut wilayah Bone saat ini terbagi dalam 1.622 zona ZNT. Dalam satu zona, cakupannya dapat meliputi ratusan hingga ribuan bidang tanah, bergantung pada kondisi wilayah. Salah satu faktor yang memengaruhi perbedaan nilai antarzona adalah keberadaan fasilitas umum, seperti jalan poros.

Debri menegaskan penentuan ZNT memiliki mekanisme yang ketat dan melibatkan tim khusus dari Kementerian ATR serta Kantor Wilayah. “Penilaian ini dibuat oleh tim tersendiri dari Kementerian Agraria dan Kantor Wilayah. Mereka inilah yang berhak menentukan berapa nilai tanah di satu zona,” katanya.

Pembagian zona, lanjut Debri, berpatokan pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Perbedaan nilai tanah dipengaruhi lokasi, misalnya zona di pusat bisnis cenderung lebih tinggi dibanding zona di perbatasan kabupaten yang terpencil.

Ia menyebut luas wilayah Kabupaten Bone mencapai 455.900 hektare, dengan sekitar 330.000 hektare telah tercakup dalam penilaian ZNT. Sementara wilayah yang belum dinilai disebut sebagian besar merupakan kawasan hutan. Dengan sistem zonasi tersebut, BPN Bone menyatakan proses penilaian dilakukan secara terukur dan tidak diputuskan sepihak oleh pemerintah kabupaten.

Terkait dampak penyesuaian ZNT terhadap kenaikan pajak daerah, Debri menegaskan kewenangan penetapan pajak berada pada pemerintah daerah. Menurutnya, secara teknis BPN hanya menyediakan peta dan data nilai tanah.

“Jadi, kalau ada penyesuaian ZNT, secara teknis BPN hanya menyediakan peta dan data nilai tanahnya. Soal apakah itu akan memengaruhi besaran pajak, sepenuhnya ditentukan oleh pemerintah daerah,” kata Debri.