BPJS Ketenagakerjaan Terapkan PP 50/2025, Iuran JKK-JKM Pekerja Transportasi BPU Didiskon 50 Persen

BPJS Ketenagakerjaan Terapkan PP 50/2025, Iuran JKK-JKM Pekerja Transportasi BPU Didiskon 50 Persen

BPJS Ketenagakerjaan mulai mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025 untuk memperkuat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah (BPU), khususnya di sektor transportasi yang dinilai memiliki risiko kerja tinggi. Kebijakan ini juga diarahkan untuk memperluas cakupan kepesertaan melalui skema iuran yang lebih terjangkau.

Melalui PP Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), pemerintah memberikan insentif berupa diskon iuran sebesar 50 persen bagi peserta BPU sektor transportasi. Insentif tersebut berlaku untuk periode iuran Januari 2026 hingga Maret 2027, dengan besaran iuran disesuaikan berdasarkan nominal penghasilan yang dipilih peserta.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura, Indriyatno, mengatakan implementasi PP ini merupakan langkah strategis untuk menjawab kebutuhan perlindungan sosial bagi pekerja transportasi yang sehari-hari berhadapan dengan risiko kecelakaan kerja. Ia menilai kebijakan tersebut memberi kemudahan bagi pekerja BPU sektor transportasi untuk memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan iuran yang lebih terjangkau.

Indriyatno menjelaskan, program JKK memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja. Manfaat JKK mencakup perawatan dan pengobatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis, santunan kematian akibat kecelakaan kerja hingga maksimal Rp244 juta, santunan cacat total tetap sebesar Rp56 juta, serta santunan sementara tidak mampu bekerja dengan skema 100 persen upah selama 12 bulan pertama dan 50 persen upah mulai bulan ke-13 hingga sembuh.

Selain itu, peserta JKK juga berhak atas layanan homecare maksimal Rp20 juta serta beasiswa pendidikan bagi dua orang anak dari jenjang TK hingga perguruan tinggi dengan nilai maksimal Rp174 juta. Menurut Indriyatno, manfaat tersebut tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga mendukung keberlanjutan pendidikan anak-anak peserta apabila risiko kerja terjadi.

Sementara itu, program JKM diberikan apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Total manfaat JKM mencapai maksimal Rp216 juta, terdiri atas santunan kematian Rp20 juta, santunan berkala Rp12 juta yang dibayarkan sekaligus, biaya pemakaman Rp10 juta, serta beasiswa pendidikan dua orang anak hingga perguruan tinggi dengan nilai maksimal Rp174 juta. Manfaat penuh JKM diberikan kepada peserta yang telah membayar iuran minimal tiga bulan berturut-turut.

Dari sisi iuran, PP 50/2025 memberikan keringanan bagi pekerja BPU sektor transportasi. Untuk penghasilan Rp1 juta per bulan, iuran JKK sebesar 1 persen atau Rp10.000 didiskon menjadi Rp5.000, sedangkan iuran JKM dari Rp6.800 menjadi Rp3.400. Untuk penghasilan Rp2 juta per bulan, iuran JKK dari Rp20.000 menjadi Rp10.000 dan iuran JKM tetap didiskon menjadi Rp3.400.

Peserta juga dapat menambah perlindungan melalui Program Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai tabungan jangka panjang yang dapat dicairkan saat berhenti bekerja. Iuran JHT ditetapkan sebesar 2 persen dari penghasilan, yakni Rp20.000 untuk penghasilan Rp1 juta dan Rp40.000 untuk penghasilan Rp2 juta.

Indriyatno menyebut kebijakan ini mencerminkan upaya negara melindungi pekerja sektor informal yang rentan terhadap risiko kerja. BPJS Ketenagakerjaan, kata dia, berkomitmen memberikan perlindungan menyeluruh, mulai dari perlindungan risiko kerja hingga jaminan bagi keluarga pekerja.

BPJS Ketenagakerjaan mengimbau pekerja BPU sektor transportasi untuk mendaftarkan diri sebagai peserta melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan, payment point kerja sama, aplikasi resmi, maupun laman website BPJS Ketenagakerjaan. Dengan iuran yang lebih terjangkau dan manfaat yang tersedia, implementasi PP 50/2025 diharapkan dapat meningkatkan rasa aman bekerja serta memperkuat kesejahteraan pekerja transportasi.