BPJS Ketenagakerjaan terus memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan madrasah. Di Kabupaten Sampang, upaya ini dilakukan melalui kegiatan sosialisasi sekaligus digitalisasi pendataan kepesertaan, bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sampang.
Program tersebut menyasar ratusan lembaga pendidikan madrasah, mulai dari raudlatul athfal (RA), madrasah ibtidaiyah (MI), madrasah tsanawiyah (MTs), hingga madrasah aliyah (MA) yang tersebar di seluruh kecamatan. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memastikan tenaga pendidik mendapatkan perlindungan kerja yang layak dan berkelanjutan.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura, Indiyatno, menegaskan bahwa guru dan tenaga kependidikan termasuk kelompok pekerja yang memiliki risiko kerja, baik di lingkungan sekolah maupun saat perjalanan menuju dan dari tempat kerja. Karena itu, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dinilai sebagai kebutuhan mendasar.
“Tenaga pendidik dan tenaga kependidikan memiliki risiko kerja yang tidak bisa diabaikan. Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi kebutuhan mendasar agar mereka merasa aman dan terlindungi saat menjalankan tugas,” ujar Indiyatno dalam sosialisasi di Sampang.
Indiyatno menjelaskan, pendaftaran guru dan tenaga kependidikan madrasah dalam program BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar anjuran, melainkan kewajiban penyelenggara pendidikan sebagai pemberi kerja. Ketentuan tersebut, menurutnya, telah diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ia menambahkan, langkah ini juga sejalan dengan Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan RA dan BOS Madrasah sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2067 Tahun 2025. “Artinya, perlindungan guru madrasah sudah memiliki landasan regulasi yang kuat,” katanya.
Rangkaian sosialisasi dan pendataan digitalisasi kepesertaan di Sampang dilaksanakan bertahap sepanjang Januari hingga awal Februari 2026. Kegiatan dimulai pada Jumat, 16 Januari 2026, di Kecamatan Torjun dan Pangarengan dengan melibatkan 34 lembaga RA, MI, MTs, dan MA. Pada Sabtu, 17 Januari 2026, sosialisasi dilanjutkan di Kecamatan Jrengik dengan 31 lembaga madrasah.
Pada Senin, 19 Januari 2026, kegiatan berlangsung di Kecamatan Kedungdung dengan cakupan 76 lembaga RA/MI dan 43 lembaga MTs/MA. Selasa, 20 Januari 2026, sosialisasi digelar di Kecamatan Banyuates dengan 49 lembaga RA/MI dan 33 lembaga MTs/MA. Rabu, 21 Januari 2026, kegiatan menyasar Kecamatan Sokobanah dengan 85 lembaga RA/MI dan 27 lembaga MTs/MA.
Kamis, 22 Januari 2026, sosialisasi dilaksanakan di Kecamatan Karangpenang dengan 105 lembaga RA/MI dan 27 lembaga MTs/MA. Sabtu, 24 Januari 2026, kegiatan berlanjut di Kecamatan Tambelangan dengan 43 lembaga RA/MI dan 60 lembaga MTs/MA. Senin, 26 Januari 2026, sosialisasi digelar di Kecamatan Omben yang diikuti 60 lembaga RA/MI dan 47 lembaga MTs/MA.
Tahap berikutnya berlangsung pada Selasa, 27 Januari 2026, di Kecamatan Robatal dengan 71 lembaga RA/MI dan 27 lembaga MTs/MA. Rabu, 28 Januari 2026, sosialisasi dilakukan di Kecamatan Ketapang dengan jumlah terbesar, yakni 110 lembaga RA/MI dan 28 lembaga MTs/MA. Kamis, 29 Januari 2026, kegiatan berlangsung di Kecamatan Camplong dengan 27 lembaga RA/MI dan 35 lembaga MTs/MA. Sabtu, 31 Januari 2026, sosialisasi digelar di Kecamatan Sreseh dengan 39 lembaga RA/MI dan 30 lembaga MTs/MA. Rangkaian kegiatan ditutup pada Senin, 2 Februari 2026, di Kecamatan Sampang dengan melibatkan 30 lembaga RA/MI dan 27 lembaga MTs/MA.
Dalam sosialisasi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa tenaga pendidik dan tenaga kependidikan madrasah dapat didaftarkan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebagai perlindungan dasar. Selain itu, tersedia program lanjutan seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) yang dapat disesuaikan dengan status hubungan kerja serta kemampuan masing-masing satuan pendidikan.
Indiyatno berharap, melalui sosialisasi dan digitalisasi pendataan ini, seluruh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan madrasah di Kabupaten Sampang dapat terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. “Kami berharap perlindungan kerja bagi guru madrasah semakin kuat, sehingga mereka dapat menjalankan tugas pendidikan dengan tenang dan produktif,” ujarnya.

