Jakarta — BPJS Ketenagakerjaan terus mengintensifkan edukasi kepada masyarakat, terutama pekerja informal, mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Upaya ini ditujukan untuk meningkatkan pemahaman bahwa perlindungan ketenagakerjaan dibutuhkan baik oleh pekerja formal maupun informal.
Kepala Bidang Kepesertaan Program Khusus BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Menara Jamsostek, Arief Lukman, mengatakan sosialisasi yang dilakukan pihaknya lebih menitikberatkan pada edukasi, bukan penawaran produk seperti asuransi swasta. Menurut dia, penyampaian materi dilakukan secara garis besar menyesuaikan keterbatasan waktu, dengan tujuan menumbuhkan kesadaran, khususnya di kalangan pemuda, bahwa jaminan sosial penting untuk kepentingan diri sendiri.
Arief menjelaskan, salah satu program utama BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan saat bekerja, termasuk kecelakaan yang terjadi di tempat kerja maupun dalam perjalanan berangkat dan pulang kerja. Ia menekankan bahwa risiko kecelakaan bagi pekerja informal juga dapat terjadi dalam aktivitas yang berkaitan dengan pekerjaan, termasuk ketika berada di perjalanan.
Ia juga menyatakan seluruh biaya perawatan akibat kecelakaan kerja ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan tanpa batasan plafon. “Mulai dari perawatan sampai sembuh total, semuanya dibiayai BPJS Ketenagakerjaan. Tidak ada batasan biaya,” kata Arief saat ditemui di Tanjung Priok, Jumat (23/1/2026).
Untuk menggambarkan manfaat perlindungan tersebut, Arief menceritakan pengalaman seorang pedagang yang semula enggan mendaftar sebagai peserta. Beberapa minggu setelah terdaftar, pedagang itu mengalami kecelakaan saat berbelanja kebutuhan tokonya dan ditabrak bus. Arief menyebut biaya pengobatan mencapai sekitar Rp900 juta, bahkan hampir Rp1 miliar, dan seluruhnya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.
Selain biaya perawatan, Arief mengatakan BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan manfaat lain bagi keluarga peserta, termasuk beasiswa pendidikan bagi anak. Dalam kasus yang ia ceritakan, keluarga peserta dinilai terbantu karena tidak perlu menjual aset untuk menutup biaya pengobatan, sementara anak peserta disebut memperoleh beasiswa hingga selesai kuliah.
Di lokasi yang sama, Ketua Umum Serikat Pekerja Pelabuhan Terminal Kendaraan Indonesia (SPPTKI), Joko Laras, menyatakan dukungannya terhadap tujuan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja dan keluarganya. Ia menilai program ini sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan buruh melalui perlindungan risiko kecelakaan kerja dan Jaminan Hari Tua (JHT). Joko juga mengungkapkan masih ada buruh yang tergabung dalam serikatnya belum didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan karena status pekerjaan mereka.
Sementara itu, Praktisi Jaminan Sosial buruh, Achmad Ismail, menyampaikan sejumlah catatan terkait pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Ia menyebut masih terdapat keluhan, termasuk terkait tingkat layanan yang perlu menjadi perhatian ke depan.
Achmad memaparkan lima hal yang menurutnya perlu diperhatikan. Pertama, kepesertaan yang bersifat wajib, namun masih banyak pekerja enggan mendaftar agar terlindungi. Kedua, kewajiban pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerja yang menurutnya masih sering ditunda. Ketiga, tujuan jaminan sosial untuk menjaga derajat hidup peserta, tetapi ia menilai sebagian manfaat saat ini belum memadai, dengan mencontohkan manfaat Jaminan Pensiun yang disebutnya berada di kisaran Rp300 ribu hingga Rp400 ribu per bulan. Keempat, hak konstitusional warga atas jaminan sosial yang menurutnya belum sepenuhnya terpenuhi karena masih banyak warga belum terlindungi. Kelima, soal dana amanat yang ia tekankan harus dijaga melalui transparansi pengelolaan dana publik.
Melalui edukasi berkelanjutan, Arief berharap masyarakat, khususnya pekerja informal, semakin memahami bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan perlindungan penting untuk menghadapi risiko kerja yang tidak terduga.

