BPJS Ketenagakerjaan Belitung Sosialisasikan Jaminan Sosial di Desa Air Seruk, Serahkan Klaim JKM Rp42 Juta

BPJS Ketenagakerjaan Belitung Sosialisasikan Jaminan Sosial di Desa Air Seruk, Serahkan Klaim JKM Rp42 Juta

BELITUNG — BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Belitung menggelar sosialisasi jaminan sosial ketenagakerjaan di Desa Air Seruk pada Selasa (20/1/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya memperluas perlindungan jaminan sosial hingga menjangkau wilayah pedesaan.

Dalam agenda yang sama, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan secara simbolis klaim Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta kepada ahli waris salah satu peserta. Penyerahan klaim tersebut disebut sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja dan keluarganya.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Belitung Tanjung Pandan, Rustina, mengatakan sosialisasi ini ditujukan agar pekerja di pedesaan memahami hak dan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, termasuk bagi pekerja sektor informal.

“Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan bahwa para pekerja di pedesaan memahami hak dan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan. Penyerahan klaim Jaminan Kematian ini menjadi bukti nyata bahwa negara hadir memberikan perlindungan dan kepastian bagi pekerja dan keluarganya,” ujar Rustina pada Rabu (21/1/2026).

Kegiatan tersebut turut melibatkan Agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan, Ari Juniarti, yang memberikan edukasi dan pendampingan mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal dan masyarakat pedesaan.

Rustina berharap penyerahan klaim JKM dapat membantu meringankan beban ahli waris sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjadi peserta aktif. Ia juga menegaskan komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk terus memperluas cakupan kepesertaan melalui peran Agen Perisai, terutama di wilayah pedesaan, guna mewujudkan perlindungan yang menyeluruh.