BI Pangkas Suku Bunga, Kenali Deposit Facility dan Dampaknya bagi Nasabah Bank

BI Pangkas Suku Bunga, Kenali Deposit Facility dan Dampaknya bagi Nasabah Bank

Bank Indonesia (BI) menurunkan suku bunga acuan (BI Rate) sebesar 25 basis poin menjadi 4,75 persen dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 16–17 September 2025. Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan inflasi yang terkendali serta perlambatan ekonomi global.

Selain BI Rate, BI juga memangkas suku bunga deposit facility sebesar 50 bps menjadi 3,75 persen, serta suku bunga lending facility sebesar 25 bps menjadi 5,50 persen. Penyesuaian pada instrumen-instrumen ini menjadi bagian dari langkah bank sentral dalam mengelola likuiditas dan menjaga stabilitas moneter.

Deposit facility adalah fasilitas yang disediakan bank sentral untuk memungkinkan bank komersial menempatkan kelebihan likuiditasnya dengan imbalan bunga tertentu. Di Indonesia, deposit facility merujuk pada penempatan dana rupiah oleh bank di BI dengan jangka waktu satu hari kerja (overnight).

Instrumen ini berfungsi mengendalikan likuiditas perbankan agar peredaran uang tidak berlebihan yang dapat memicu inflasi. Suku bunga deposit facility juga berperan sebagai batas bawah suku bunga pasar uang, karena bank cenderung tidak akan meminjamkan dana di bawah tingkat bunga yang bisa diperoleh dari penempatan dana di BI.

Di sisi lain, deposit facility turut mendukung stabilitas sistem keuangan dengan menyediakan pilihan yang relatif aman bagi bank dalam mengelola dana jangka pendek, sehingga bank memiliki alternatif penempatan dana tanpa risiko gagal bayar.

Dengan turunnya BI Rate ke 4,75 persen dan suku bunga deposit facility ke 3,75 persen, bank akan menerima imbal hasil yang lebih kecil atas dana yang ditempatkan di BI. Kondisi ini dapat mendorong bank untuk lebih aktif menyalurkan kredit ke sektor riil dibandingkan menahan dana di bank sentral.

Jika penyaluran kredit meningkat, suku bunga pinjaman korporasi maupun ritel berpotensi turun. Penurunan biaya pinjaman ini dapat memberi ruang bagi peningkatan investasi dan konsumsi masyarakat.

Bagi nasabah, penurunan BI Rate berpotensi diikuti penurunan bunga deposito. Dalam situasi seperti ini, nasabah dapat mempertimbangkan instrumen lain, seperti obligasi atau reksa dana, sesuai kebutuhan dan profil risiko masing-masing. Sementara bagi pelaku usaha, peluang penurunan suku bunga kredit dapat dimanfaatkan untuk memperluas bisnis.

Adapun bagi investor, arah kebijakan suku bunga tetap penting dipantau karena imbal hasil surat utang negara (SUN) umumnya bergerak searah dengan kebijakan suku bunga. Dengan memahami mekanisme deposit facility dan kaitannya dengan perubahan suku bunga, masyarakat dapat menyesuaikan strategi keuangannya di tengah dinamika kebijakan moneter.