Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan tidak ada kebijakan pemerintah untuk menghentikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah Idul Fitri 2026. Kepala BGN Dadan Hindayana menyatakan pemerintah tidak pernah mengeluarkan arahan maupun keputusan untuk menyetop program tersebut.
Menurut Dadan, yang dilakukan BGN adalah penghentian sementara pendistribusian MBG selama libur Lebaran 2026. Program itu dijadwalkan kembali berjalan pada Selasa, 31 Maret 2026. Ia juga menyebut penyesuaian tersebut berdampak pada penghematan anggaran. “Tentu saja (penghematan) itu kurang lebih sekitar Rp5 triliun, ya, dihemat dengan seperti itu,” kata Dadan kepada jurnalis, Selasa, 17 Maret 2026.
Dadan menjelaskan, penyaluran MBG untuk sekolah-sekolah selama Ramadan 1447 Hijriah telah berakhir pada Jumat, 13 Maret 2026. Sementara penyaluran bagi balita, ibu hamil, dan ibu menyusui terakhir dilakukan pada Selasa, 17 Maret 2026. “Untuk yang Idul Fitri, perlu saya sampaikan bahwa untuk anak sekolah, penyaluran terakhir tanggal 13 Jumat kemarin,” ujar Dadan.
Penyesuaian penyaluran MBG selama Ramadan dan libur Lebaran 2026 diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2026. Aturan tersebut menjadi pedoman bagi seluruh satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di Indonesia agar layanan tetap berjalan dengan perubahan jadwal pada periode tertentu.
Dalam SE itu, BGN menetapkan tidak ada pendistribusian MBG pada 16–17 Februari 2026 saat cuti bersama dan libur Tahun Baru Imlek. Distribusi juga tidak dilakukan pada 18–22 Februari 2026 yang bertepatan dengan awal Ramadan, sebelum kembali normal mulai 23 Februari 2026. Dadan menegaskan penyesuaian tersebut bersifat sementara dan tidak mengubah petunjuk teknis secara permanen. “Setelah periode libur dimaksud berakhir, pelayanan MBG kembali mengikuti ketentuan operasional normal sesuai juknis yang berlaku,” katanya.
Dengan penjelasan tersebut, informasi yang menyebut Presiden Prabowo Subianto akan menyetop program MBG setelah Idul Fitri 2026 dipastikan tidak benar. BGN menyatakan program MBG tetap berlanjut, dengan penyesuaian distribusi pada periode libur sesuai ketentuan yang berlaku.

