Fraksi PSI DPRD Bandung Minta Pemkot Perjelas Skema Pengelolaan Sampah dan Buka Rincian Anggaran Tiga Raperda

Fraksi PSI DPRD Bandung Minta Pemkot Perjelas Skema Pengelolaan Sampah dan Buka Rincian Anggaran Tiga Raperda

Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Bandung menyoroti sejumlah hal yang dinilai krusial dalam pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kota Bandung. Sorotan itu disampaikan dalam rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis (18/6/2026).

Pandangan Fraksi PSI dibacakan Anggota DPRD Kota Bandung, Christian Julianto Budiman. Ia menekankan bahwa setiap produk regulasi yang disusun pemerintah daerah perlu berorientasi pada perbaikan tata kelola pemerintahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang dirasakan masyarakat.

Tiga Raperda yang dibahas meliputi perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, Raperda Penganggaran Kegiatan Tahun Jamak untuk pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bandung, serta Raperda tentang Perusahaan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kota Bandung.

Dalam pembahasan Raperda Pengelolaan Sampah, Fraksi PSI meminta Pemkot Bandung menjelaskan lebih detail mekanisme pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir. PSI menilai keberhasilan regulasi tidak cukup dituangkan dalam norma hukum, tetapi harus ditopang sistem operasional yang jelas dan dapat dijalankan secara berkelanjutan.

PSI juga menekankan pentingnya pembenahan teknis pengelolaan sampah di tingkat kecamatan dan kelurahan. Menurut mereka, pola lama yang masih bertumpu pada penumpukan sampah perlu ditinggalkan dan digantikan dengan sistem yang lebih efektif serta berorientasi pada pengurangan sampah sejak sumbernya.

Terhadap Raperda Penganggaran Kegiatan Tahun Jamak, PSI menyatakan dukungan terhadap pembangunan infrastruktur pemerintahan dan fasilitas kesehatan. Namun, dukungan tersebut disertai permintaan agar pemerintah membuka secara rinci spesifikasi proyek yang akan dikerjakan, mulai dari luas bangunan hingga sarana dan prasarana yang direncanakan.

Menurut PSI, keterbukaan informasi ini diperlukan untuk memastikan penggunaan anggaran publik berlangsung efektif, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Sementara itu, terkait Raperda BPR Kota Bandung, Fraksi PSI mengapresiasi langkah transformasi badan usaha daerah menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) yang dinilai sejalan dengan perkembangan regulasi nasional. Meski demikian, PSI menekankan perubahan status kelembagaan tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata.

PSI menilai transformasi BPR perlu diikuti standar kinerja yang terukur, penerapan tata kelola perusahaan yang baik, sistem manajemen risiko yang kuat, serta indikator kesehatan perbankan yang jelas agar mampu memberi kontribusi optimal bagi perekonomian daerah.

Menutup pandangannya, Christian berharap pembahasan ketiga Raperda oleh Panitia Khusus (Pansus) 16, 17, dan 18 dapat menghasilkan regulasi yang lebih implementatif, transparan, serta menjawab kebutuhan riil masyarakat Kota Bandung. “Kami berharap pembahasan di tingkat pansus dapat memperkuat substansi ketiga Raperda ini sehingga mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan Kota Bandung dan menghadirkan pelayanan publik yang semakin baik bagi masyarakat,” ujarnya.