Bawaslu Bali: Narasi “Rugi Lapor Bawaslu” Jadi Tantangan, Kepercayaan Publik Harus Dibangun

Bawaslu Bali: Narasi “Rugi Lapor Bawaslu” Jadi Tantangan, Kepercayaan Publik Harus Dibangun

KARANGASEM – Penguatan demokrasi dinilai tidak cukup hanya mengandalkan regulasi, melainkan juga membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat dalam mengawasi jalannya proses politik. Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali, I Gede Sutrawan, mengatakan percakapan tentang demokrasi kerap meredup di luar tahapan pemilu, padahal demokrasi dibangun dari partisipasi warga.

“Bukan hanya lewat aturan, tetapi melalui kesadaran warga untuk terlibat dan mengawasi,” kata Sutrawan dalam kegiatan Konsolidasi Demokrasi bertema “Penguatan Netralitas ASN dalam Menghadapi Tantangan Pemilu” yang digelar bersama Peradah Kabupaten Karangasem, Sabtu (7/2/2026).

Sutrawan menekankan, kerja pengawasan tidak berhenti setelah Pemilu 2024. Menurut dia, hasil, dinamika, dan persoalan yang muncul justru perlu terus dikontrol sebagai bahan koreksi untuk pemilu berikutnya. Ia juga menyinggung pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada oleh DPR yang dinilai akan menentukan arah demokrasi Indonesia ke depan.

Salah satu isu yang disorot dalam forum tersebut adalah netralitas aparatur sipil negara (ASN). Sutrawan menyebut netralitas ASN sebagai pilar penting bagi keadilan pemilu. Ia mengingatkan, pada pemilu sebelumnya terdapat ASN yang dikenai sanksi akibat pelanggaran netralitas, namun Bawaslu bukan pihak yang menjatuhkan sanksi.

Menurut Sutrawan, sanksi terhadap ASN dijalankan oleh atasan langsung melalui mekanisme yang melibatkan Badan Kepegawaian Negara dan Komisi ASN. “Bawaslu memastikan prosesnya berjalan. Penindakan administratif berada pada sistem kepegawaian,” ujarnya.

Selain ASN, Bawaslu juga mengawasi netralitas TNI dan Polri. Sutrawan mengatakan, pelanggaran pada dua institusi tersebut dapat berkonsekuensi serius, mulai dari sanksi administratif hingga pidana.

Di ruang publik, Sutrawan mengakui masih beredar narasi sinis seperti tagar “Rugi Lapor Bawaslu”. Ia menilai hal itu sebagai refleksi sekaligus tantangan yang perlu dijawab dengan membuka ruang dialog bersama kelompok masyarakat, termasuk organisasi kepemudaan. “Kepercayaan publik tidak bisa diminta, tetapi harus dibangun,” katanya.

Ketua Peradah Karangasem, I Wayan Pasek Budiasa, menilai demokrasi Indonesia masih menghadapi persoalan klasik, seperti politik uang, intervensi, serta tekanan terhadap pemilih maupun penyelenggara. Ia juga menyinggung adanya kriminalisasi terhadap aktivis demokrasi dan dominasi kelompok berkuasa yang berpotensi membelokkan proses pemilu.

Dalam diskusi, sejumlah peserta turut menyoroti potensi tekanan politik terhadap ASN dan tenaga PPPK, terutama pada momentum Pilkada. Menanggapi hal itu, Sutrawan menegaskan Bawaslu mendorong pendekatan pencegahan dan perlindungan terhadap pelapor.

“Masyarakat tidak perlu takut melapor. Bawaslu hadir untuk memastikan proses demokrasi berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Sutrawan menambahkan, partisipasi warga tidak berhenti setelah mencoblos. Menurut dia, masyarakat tetap memiliki peran untuk mengawasi kebijakan publik dan jalannya pemerintahan. “Demokrasi harus dirawat setiap hari, bukan hanya saat pemilu,” pungkasnya.