Politik uang dinilai masih menjadi ancaman laten dalam setiap kontestasi elektoral. Praktik ini tidak hanya dipandang sebagai pelanggaran pemilu, tetapi juga dianggap mendistorsi kedaulatan pemilih dan berdampak pada kualitas pemerintahan dalam jangka panjang.
Isu tersebut mengemuka dalam kegiatan Ngabuburit Pengawasan yang dihadiri Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Nyoman Gede Putra Wiratma, di Bangli, Jumat, 27 Februari 2026. Kegiatan itu dikemas dalam format dialog terbuka yang mempertemukan pengawas pemilu dan masyarakat untuk membahas risiko pelanggaran pemilu di tingkat lokal.
Dalam sesi diskusi, sejumlah peserta menyoroti praktik politik uang yang kerap berlangsung secara terselubung sehingga sulit dibuktikan. Menanggapi hal itu, Wiratma menegaskan bahwa politik uang bukan semata persoalan hukum, melainkan juga menyangkut etika publik dan keberlanjutan demokrasi.
Menurutnya, ketika suara pemilih diperlakukan sebagai komoditas, relasi antara wakil dan rakyat sudah terdistorsi sejak awal. Mandat politik, kata dia, berpotensi tidak lagi bertumpu pada gagasan maupun rekam jejak, melainkan pada transaksi sesaat. Dampaknya, kebijakan publik dapat berisiko disusun bukan untuk kepentingan umum, melainkan sebagai upaya mengembalikan “modal politik” yang telah dikeluarkan.
Wiratma juga menekankan pentingnya pengawasan partisipatif. Ia menilai, dengan luasnya wilayah Bangli, pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan lembaga, melainkan perlu melibatkan masyarakat setempat.
“Dengan luasnya daerah di Bangli ini, pengawasan tidak hanya dilakukan oleh lembaga. Pengawasan dapat dilakukan oleh masyarakat setempat juga. Demokrasi yang sehat butuh pengawasan bersama, bukan hanya sekadar dari lembaga,” ujarnya.
Seusai kegiatan, Wiratma menjelaskan bahwa politik uang dapat menimbulkan efek jangka panjang berupa normalisasi praktik transaksional dalam budaya politik. Ketika masyarakat mulai memaklumi pemberian sebagai hal lumrah, standar integritas dinilai perlahan mengalami erosi. Dalam kondisi tersebut, demokrasi berisiko kehilangan dimensi substantif dan terjebak pada prosedur semata.
Karena itu, ia mendorong warga untuk berani melaporkan dugaan pelanggaran serta memperkuat kontrol sosial di tingkat komunitas. Partisipasi publik, menurutnya, tidak hanya memperluas jangkauan pengawasan, tetapi juga membangun kesadaran kolektif bahwa suara merupakan hak konstitusional yang tidak dapat diperjualbelikan.
Wiratma menambahkan, momentum Ramadan dapat menjadi ruang refleksi untuk meneguhkan integritas dalam berdemokrasi. “Jangan biarkan suara kita dibeli. Mari awasi bersama dan jaga demokrasi bersama,” katanya.
Kegiatan ditutup menjelang waktu berbuka puasa dengan komitmen bersama untuk memperkuat pengawasan partisipatif di tingkat masyarakat. Dialog tersebut menegaskan bahwa upaya menjaga demokrasi tidak cukup hanya dengan perangkat regulasi, tetapi juga membutuhkan kesadaran etis yang hidup di tengah warga.

