Batasan ASN Menyuarakan Isu Politik di Media Sosial di Tengah Gelombang Protes

Batasan ASN Menyuarakan Isu Politik di Media Sosial di Tengah Gelombang Protes

Perbaikan berkelanjutan dalam sistem rekrutmen pegawai pemerintah dinilai membawa perubahan dalam dinamika perilaku aparatur sipil negara (ASN). Seleksi yang semakin kompetitif dan transparan disebut turut menghadirkan individu dengan daya kritis ke dalam birokrasi.

Fenomena ini semakin menonjol seiring komposisi ASN saat ini, di mana sekitar 11,7 persen berasal dari generasi Z (BKN, 2025). Generasi yang tumbuh bersama media sosial itu membawa konsekuensi berupa meningkatnya aktivitas dan partisipasi ASN di ruang publik digital, termasuk ketika merespons isu sosial maupun politik.

Dalam satu tahun terakhir, rangkaian demonstrasi berskala besar terjadi di berbagai tempat, dipicu keresahan publik terhadap kebijakan negara yang dinilai semakin tidak berpihak kepada rakyat. Aksi bertajuk “Indonesia Gelap” hingga demonstrasi yang menuntut penghapusan tunjangan anggota DPR menjadi sebagian contoh, disertai protes lain terhadap kebijakan publik maupun pengesahan undang-undang yang dianggap bermasalah.

Situasi tersebut menempatkan banyak ASN pada posisi dilematis. Di satu sisi, mereka terikat etika profesi dan berbagai peraturan yang menuntut netralitas. Di sisi lain, sebagai warga negara, mereka juga memiliki nalar dan nurani ketika menyaksikan kebijakan atau tindakan pejabat publik yang dipandang tidak adil.

Dalam aksi protes massa terakhir, kemarahan publik disebut menguat ketika melihat kesenjangan besar antara penghasilan anggota DPR dan penghasilan masyarakat kebanyakan. Rentetan demonstrasi itu juga menimbulkan tragedi kemanusiaan, termasuk korban jiwa akibat penanganan aparat dan dinilai minimnya respons pejabat untuk mendengar aspirasi massa.

Peristiwa tragis tersebut turut menimpa ASN. Tiga ASN dilaporkan menjadi korban tewas dalam aksi demonstrasi yang berujung pada pembakaran Gedung DPRD Kota Makassar (Kompas, 29/8/2025). Secara keseluruhan, setidaknya 10 orang tewas dalam rentetan demonstrasi sejak 28 Agustus hingga 2 September 2025 di berbagai kota (Tempo.co).

Di tengah duka dan solidaritas yang muncul, pertanyaan mengemuka: sejauh mana ASN boleh menyuarakan keresahan di ruang publik seperti media sosial, sementara pada saat yang sama dituntut tetap netral dan loyal kepada pemerintahan yang sah?

Ketentuan yang secara spesifik melarang ASN menyampaikan opini di media sosial tentang isu sosial-politik tidak disebut tertulis secara rinci. Namun, ASN tetap dituntut cermat dan bijak dalam berpendapat karena terdapat regulasi terkait kode etik dan perilaku yang dapat menjadi dasar penjatuhan sanksi.

Dua rujukan yang kerap dijadikan dasar ialah Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Kedua aturan itu mengatur nilai dasar, kode etik, kewajiban ASN, serta sanksi atas pelanggaran.

Merujuk Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2023, pegawai ASN diwajibkan memegang teguh Pancasila dan UUD 1945, setia kepada NKRI serta pemerintahan yang sah. Dalam bagian kode etik dan kode perilaku, ASN juga diminta loyal dengan menjaga nama baik ASN, instansi, dan negara. Selain itu, ASN wajib menjaga netralitas, yakni tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh dan tidak memihak kepada kepentingan di luar kepentingan bangsa dan negara.

Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikenai hukuman disiplin tingkat ringan, sedang, atau berat sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021.

Dengan rambu-rambu itu, memilih profesi sebagai ASN berarti menerima konsekuensi berupa keterbatasan dalam meluapkan keresahan terkait dinamika pemerintahan di ruang publik. Meski demikian, terdapat pandangan bahwa dalam ruang terbatas ASN masih dapat menyampaikan pandangan dengan cara yang lebih hati-hati dan kreatif.

Sejumlah pendekatan yang disarankan antara lain memahami aturan nasional maupun ketentuan internal instansi sebelum bersuara, mengedepankan penyampaian yang konstruktif berupa edukasi atau literasi publik, serta menghindari konten yang terlalu gamblang—terutama yang menyebut langsung tokoh pemerintahan tertentu. Fokus dapat diarahkan pada dukungan terhadap nilai dan prinsip yang berpihak pada kepentingan masyarakat.

Di sisi lain, Afutami dalam buku Menjadi (2022) menguraikan dua arus pemikiran dalam mendorong perubahan, merangkum teori Prof. Ronald Heifetz dan Prof. Marshall Ganz dari Harvard Kennedy School. Dua jalur itu adalah reformis, yang meyakini perubahan bisa dicapai bertahap dari dalam sistem, dan revolusionis, yang menilai perubahan sejati terjadi ketika sistem runtuh lalu dibangun kembali.

Dalam kerangka tersebut, ASN diposisikan sebagai profesi yang berkarakter reformis—mendorong perubahan dari dalam birokrasi. Konsekuensinya, pola pikir aktivisme disebut tidak selalu sejalan dengan watak birokrasi.

Di tengah situasi sosial-politik yang memanas, ASN generasi muda dipandang tetap dapat berkontribusi sebagai perekat bangsa dengan membangun narasi positif berbasis fakta dan data di media sosial, tanpa mendiskreditkan korps tempatnya bekerja. Pada saat yang sama, ASN dituntut membuktikan kepada publik bahwa mereka merupakan bagian dari kepentingan rakyat serta perangkat negara yang dapat diandalkan melalui kerja pelayanan yang optimal.