Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya mengabulkan banding yang diajukan Sugiarto Sinugroho dan Steven Sinugroho. Dalam putusan banding, PT Surabaya mengubah vonis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang sebelumnya menjatuhkan hukuman masing-masing 2 tahun 9 bulan penjara menjadi 1 tahun penjara.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, perkara terkait sianida tersebut dipisah menjadi dua berkas. Perkara atas nama Steven Sinugroho tercatat dengan nomor 1791/Pid.Sus/2025/PN.Sby, sedangkan perkara atas nama Sugiarto Sinugroho tercatat dengan nomor 1792/Pid.Sus/2025/PN Sby.
Putusan banding dibacakan pada Kamis, 18 Desember 2025, oleh majelis hakim PT Surabaya yang diketuai H. Mulyani dengan hakim anggota I Wayan Sedana dan Sigit Susanto. Dalam amar putusan, majelis menyatakan, “Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun, Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.”
Pihak kejaksaan disebut menerima pemberitahuan resmi hasil putusan PT Surabaya pada 5 Januari 2026. Setelah menerima pemberitahuan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan menempuh upaya hukum kasasi.
Perkara ini bermula dari penggerebekan pada 14 April 2025. Tim Unit 2 Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal (Dittipidter Bareskrim) Polri mendatangi gudang milik PT Sumber Hidup Chemindo (PT SHC) di Jl. Margomulyo Indah Blok H Nomor 9A, Tandes, Surabaya, Jawa Timur.
Gudang tersebut disebut digunakan sebagai tempat penyimpanan bahan berbahaya jenis sodium sianida dalam jumlah ribuan drum. Petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, lalu menemukan barang bukti yang disebut sebagai sianida ilegal.
Dalam uraian perkara, PT SHC—dengan Steven sebagai Direktur dan Sugiarto Sinugroho sebagai Direktur Utama—disebut tidak dibenarkan memperoleh bahan berbahaya jenis sianida dari PT Satria Pratama Mandiri (PT SPM) yang direktur bernama Leovaldo. PT SPM disebut hanya merupakan Produsen Importir Bahan Berbahaya (PIB2) untuk kebutuhan proses produksi dan dilarang untuk diperjualbelikan atau dipindahtangankan.

