Aznur Syamsu: Partai Ummat Hormati Putusan Pengadilan, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Aznur Syamsu: Partai Ummat Hormati Putusan Pengadilan, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Ummat di bawah kepemimpinan Aznur Syamsu, S.E., Ketua Umum Partai Ummat terpilih hasil Musyawarah Nasional (Munas) I, menyampaikan sikap resmi terkait proses hukum yang ditempuh partai melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam pernyataan resminya, DPP Partai Ummat menyatakan menghormati putusan PTUN dalam perkara Nomor 231 serta putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1247 yang menolak gugatan yang diajukan. DPP menegaskan sikap tersebut sebagai bentuk komitmen terhadap supremasi hukum dan independensi lembaga peradilan.

Meski demikian, DPP Partai Ummat menilai putusan pengadilan itu tidak serta-merta mencerminkan kebenaran substantif, etika politik, maupun cita-cita awal pendirian Partai Ummat yang disebut lahir dari semangat perjuangan umat dan keadilan.

Aznur Syamsu menyatakan langkah hukum yang ditempuh merupakan ikhtiar konstitusional yang sah dan dijamin undang-undang. Menurutnya, upaya tersebut dilakukan untuk menjaga marwah partai, keutuhan AD/ART, serta demokrasi internal.

“Upaya hukum ini bukan perebutan jabatan atau konflik personal, melainkan ikhtiar untuk meluruskan arah perjuangan dan menyelamatkan Partai Ummat dari disorientasi tujuan yang berpotensi menjauhkan partai dari nilai-nilai dasarnya,” kata Aznur.

Terkait perkara PTUN Nomor 231, DPP Partai Ummat menjelaskan objek sengketa adalah Surat Keputusan Menteri Hukum tentang Pengesahan Perubahan AD/ART. DPP menilai keputusan tersebut merupakan keputusan pejabat tata usaha negara sehingga berada dalam kewenangan absolut PTUN.

DPP menyebut gugatan dan memori banding diajukan atas dasar dugaan cacat prosedur dan kelalaian administratif, termasuk tidak diterapkannya asas kehati-hatian secara memadai dalam penerbitan keputusan tersebut.