Aturan Tanah Terlantar Lebih dari 2 Tahun Bisa Diambil Alih Negara, Ini Penjelasannya

Aturan Tanah Terlantar Lebih dari 2 Tahun Bisa Diambil Alih Negara, Ini Penjelasannya

Kabar mengenai tanah yang dibiarkan menganggur selama dua tahun dapat disita negara ramai diperbincangkan di media sosial dalam beberapa hari terakhir. Perbincangan itu memicu perdebatan, terlebih saat bersamaan muncul polemik lain terkait upaya pembekuan rekening bank yang tidak aktif.

Berdasarkan catatan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), terdapat sekitar 1,4 juta hektar tanah yang dibiarkan terlantar dari total 55,9 juta hektar tanah bersertipikat. Isu ini kemudian dikaitkan warganet dengan berbagai unggahan bernada kritik yang viral di sejumlah platform.

Secara aturan, ketentuan mengenai tanah yang tidak dimanfaatkan lebih dari dua tahun dapat diambil alih negara memang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Dalam PP tersebut, pemerintah memiliki kewenangan mengambil alih tanah yang tidak dimanfaatkan (menganggur) selama lebih dari dua tahun setelah hak atas tanah diberikan.

Tanah terlantar yang dapat diambil alih negara mencakup tanah dengan status Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai (HP), Hak Pengelolaan (HPL), dan Hak Milik. Pengambilalihan dapat dilakukan apabila tanah tidak diusahakan, tidak dimanfaatkan, atau tidak dipelihara sesuai tujuan pemberian haknya dalam jangka waktu tertentu sebagaimana diatur peraturan.

Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Jonahar, menyatakan penertiban tanah bukan berarti negara hendak mengambil alih tanah milik masyarakat. Menurutnya, PP Nomor 20 Tahun 2021 diberlakukan untuk mengoptimalkan sumber daya tanah agar dapat dimanfaatkan secara optimal, sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 bahwa tanah dan sumber daya agraria dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Jonahar juga menyampaikan bahwa penerapan aturan tersebut saat ini diprioritaskan pada tanah-tanah terlantar berstatus HGU dan HGB yang dikuasai badan hukum seperti perusahaan. Karena itu, masyarakat pemilik tanah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) diminta tidak panik berlebihan.

Meski demikian, untuk tanah berstatus SHM, pengambilalihan oleh negara disebut hanya berlaku dalam kondisi khusus. Contohnya, apabila tanah tidak dipergunakan selama bertahun-tahun atau fungsi sosialnya tidak terpenuhi, termasuk dikuasai pihak lain selama 20 tahun berturut-turut tanpa hubungan hukum.

Regulasi tersebut juga mengatur bahwa pemerintah tidak langsung mencabut hak atas tanah yang diduga terlantar. Ada tahapan legal yang harus dilalui. Tahap awal berupa identifikasi oleh petugas BPN, kemudian BPN mengirim surat konfirmasi kepada pemilik tanah terkait rencana pemanfaatan tanah.

Apabila selama tiga bulan pemilik tidak mengupayakan tanahnya, BPN akan mengirimkan tiga kali surat peringatan. Pada peringatan pertama, pemilik diberi tenggat merespons paling lama 180 hari. Peringatan kedua memberikan tenggat 90 hari, dan peringatan ketiga 45 hari. Jika tetap tidak ada tindakan, tanah dapat ditetapkan sebagai tanah terlantar dan baru kemudian diambil alih negara.

Dengan demikian, ketentuan tanah menganggur lebih dari dua tahun dapat diambil alih negara memang ada, namun penerapannya melalui proses bertahap dan dalam praktiknya diprioritaskan pada jenis hak tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.