Arming Sosialisasikan Perda RTRW Kaltara 2017–2037 kepada Warga Jalan Rimba Nunukan

Arming Sosialisasikan Perda RTRW Kaltara 2017–2037 kepada Warga Jalan Rimba Nunukan

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Arming, S.H., menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017–2037 pada 18 Maret 2026.

Kegiatan berlangsung di Jalan Rimba, RT 09 dan RT 08, Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan. Sosialisasi dihadiri warga setempat, tokoh agama, serta tokoh masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, Arming menyampaikan bahwa sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya tata ruang wilayah untuk mendukung pembangunan yang terarah dan berkelanjutan. Ia menjelaskan, RTRW menjadi pedoman utama dalam pemanfaatan ruang, baik bagi kepentingan pembangunan maupun aktivitas masyarakat sehari-hari.

Arming juga menekankan perlunya peran masyarakat dalam menjaga keteraturan tata ruang agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Menurutnya, pemahaman terhadap aturan yang berlaku diharapkan dapat membantu masyarakat mendukung program pembangunan pemerintah daerah.

Sosialisasi turut diisi sesi dialog dan tanya jawab. Warga diberi kesempatan menyampaikan aspirasi serta berbagai permasalahan yang berkaitan dengan tata ruang di lingkungan mereka.

Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan semakin memahami isi Perda RTRW dan dapat berperan aktif mendukung pelaksanaan kebijakan tata ruang di Kalimantan Utara, khususnya di Kabupaten Nunukan.