Sekitar 12 tahun lalu, seorang senior di tempat kerja penulis di media televisi nasional RCTI—yang kini berada dalam satu induk pemberitaan dengan iNews—menyampaikan pesan singkat yang terus diingat hingga kini: “Jangan membuat berita isu. Apa itu isu? Isu, isu, isu. Buat berita berdasarkan fakta. Pasang mata, pasang telinga.”
Wejangan itu dinilai bukan sekadar nasihat teknis jurnalistik, melainkan peringatan etis tentang risiko menjadikan isu sebagai bahan utama pemberitaan. Dalam praktiknya, sebagian pemberitaan yang beredar saat ini, terutama dalam format running news, kerap dibangun di atas dugaan, spekulasi, atau potongan informasi yang belum terverifikasi secara utuh.
Isu semacam itu dapat “diciptakan” untuk membuka ruang opini publik. Namun ketika isu tersebut tidak sepenuhnya benar, dampaknya berpotensi berubah menjadi fitnah, khususnya bagi individu atau kelompok yang merasa dirugikan.
Di sisi lain, pers memiliki payung hukum yang kuat. Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik serta Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 menjamin kemerdekaan pers sebagai bagian dari hak asasi warga negara. Meski demikian, kemerdekaan tersebut dipandang tidak berdiri sendiri, melainkan melekat dengan tanggung jawab sosial.
Dalam perspektif teori tanggung jawab sosial pers, kebebasan media harus sejalan dengan kewajiban menjaga kepentingan publik. Pers tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga ikut membentuk realitas sosial. Hal ini berkaitan dengan teori agenda setting yang menyebut media tidak selalu menentukan apa yang harus dipikirkan publik, tetapi sangat menentukan isu apa yang dianggap penting oleh publik.
Ketika sebuah isu terus diangkat tanpa verifikasi memadai, isu tersebut dapat membentuk persepsi kolektif secara perlahan. Masyarakat berisiko terlanjur membenci, mencurigai, bahkan menghakimi sebelum fakta sesungguhnya terungkap. Dalam konteks ini, berita running yang berlindung di balik frasa seperti “masih didalami” atau “menurut sumber” tetap dapat menimbulkan efek psikologis dan sosial.
Filsuf komunikasi Jurgen Habermas memandang media sebagai bagian penting dari ruang publik, yakni arena pembentukan opini melalui diskursus rasional. Namun ruang publik dapat rusak ketika dipenuhi informasi yang bias, setengah benar, atau sarat kepentingan. Alih-alih mencerahkan, media justru berpotensi memperkuat polarisasi dan ketidakpercayaan.
Dalam situasi seperti itu, pertanyaan yang mengemuka adalah sejauh mana tanggung jawab media terhadap dampak dari berita berbasis isu yang mereka produksi. Ketika masyarakat terlanjur “termakan” isu, sementara media menganggap tugasnya selesai saat berita tayang, persoalan etik dinilai menjadi serius. Pers disebut tidak bisa berlindung semata di balik dalih kebebasan atau kecepatan, lalu melepaskan tanggung jawab sosialnya.
Di tengah banjir informasi dan kompetisi klik, pesan “pasang mata, pasang telinga” kembali ditekankan sebagai pengingat bahwa jurnalisme bertumpu pada verifikasi, kehati-hatian, serta keberanian menahan diri. Prinsip tersebut dipandang sebagai bentuk keberpihakan kepada kepentingan publik.

