Anggaran Transfer ke Daerah di RAPBN 2026 Dipangkas, Pakar UGM Nilai Pemda Berisiko Kesulitan Lanjutkan Infrastruktur

Anggaran Transfer ke Daerah di RAPBN 2026 Dipangkas, Pakar UGM Nilai Pemda Berisiko Kesulitan Lanjutkan Infrastruktur

Pemerintah memangkas alokasi anggaran Transfer ke Daerah (TKD) dalam Rancangan APBN (RAPBN) 2026. Pemangkasan disebut mencapai Rp650 triliun, atau turun 24,7 persen dibandingkan 2025 yang tercatat Rp864 triliun. Kebijakan ini dinilai berpotensi memengaruhi keberlanjutan pembangunan proyek infrastruktur di berbagai daerah.

Guru Besar Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik (MKP) Fisipol UGM, Prof. Wahyudi Kumorotomo, menilai pemangkasan TKD sebagai kebijakan yang “sangat aneh” dan berisiko besar bagi pembangunan daerah. Ia menyoroti bahwa target belanja RAPBN justru meningkat 17,7 persen, sementara TKD dipangkas 24,7 persen atau setara Rp269 triliun.

Wahyudi juga membandingkan pemangkasan tersebut dengan peningkatan anggaran program MBG yang disebut naik hingga lima kali lipat menjadi Rp335 triliun. Menurutnya, subsidi ke daerah yang dapat mendorong keberlanjutan pembangunan sekaligus menciptakan lapangan kerja justru dikurangi secara signifikan.

Ia mengatakan pemangkasan TKD yang mencakup Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap pembangunan di daerah. Sejumlah pemerintah daerah, menurutnya, bisa kesulitan meneruskan proyek infrastruktur yang sudah berjalan, seperti pembangunan jalan, jembatan, hingga sarana telekomunikasi. Selain itu, program penanggulangan kemiskinan dinilai berisiko ikut terpangkas jika dukungan TKD berkurang tajam.

Lebih jauh, Wahyudi menilai desentralisasi fiskal yang berjalan sejak 2001 masih belum mencapai tujuan memperkuat kemandirian daerah. Ia menyebut banyak pemerintah daerah justru semakin bergantung pada dana transfer dari pusat. Fenomena ini ia sebut sebagai “flypaper-effect”, yakni kondisi ketika pemerintah daerah meningkatkan belanja karena adanya dana perimbangan, namun kurang berupaya menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau sumber pendapatan mandiri lainnya. Ia menyebut rata-rata PAD terhadap APBD masih 24,18 persen.

Wahyudi memperkirakan pemangkasan TKD yang drastis dan terjadi secara tiba-tiba dapat memunculkan konsekuensi politis, ekonomis, dan sosial dalam jangka pendek. Ia menilai daerah yang ingin mempertahankan program prioritasnya akan berupaya meningkatkan PAD, dengan salah satu instrumen yang paling memungkinkan berupa kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak daerah lainnya.

Menurutnya, kebijakan ini juga berisiko memicu gejolak sosial apabila tidak dikelola dengan baik. Ia mencontohkan potensi berlanjutnya demonstrasi ricuh dan pembangkangan massal seperti yang terjadi di Pati, terutama di daerah-daerah yang merencanakan kenaikan pajak besar-besaran seperti Banyuwangi, Cirebon, Semarang, Jeneponto, dan Bone. Dalam kondisi ekonomi yang disebut masih suram, ia menilai peningkatan pungutan daerah, terutama bila disertai pernyataan kepala daerah yang dianggap arogan dan kurang sensitif, dapat memicu eskalasi sosial.