Andai Rakyat Bisa Membubarkan Partai Politik: Kedaulatan, Pajak, dan Celah Akuntabilitas Konstitusional

Andai Rakyat Bisa Membubarkan Partai Politik: Kedaulatan, Pajak, dan Celah Akuntabilitas Konstitusional

Gagasan “andai rakyat bisa membubarkan partai politik” mendadak ramai dibicarakan karena menyentuh titik paling sensitif dalam demokrasi.

Ia mempertanyakan siapa sebenarnya pemilik mandat, dan siapa yang berhak mengakhiri kepercayaan ketika mandat dianggap dikhianati.

Di ruang publik, kata “partai” sering terdengar seperti jembatan demokrasi.

Namun dalam pengalaman sehari-hari, ia juga terasa seperti tembok yang memisahkan warga dari keputusan politik.

Isu ini menjadi tren karena menawarkan pertanyaan yang sederhana, tetapi konsekuensinya sangat besar.

Jika kedaulatan berada di tangan rakyat, mengapa rakyat tidak punya pintu hukum untuk memutus hubungan dengan partai?

-000-

Mengapa Gagasan Ini Meledak di Perbincangan Publik

Ada tiga alasan mengapa isu ini cepat naik menjadi tren dan menempel di benak banyak orang.

Pertama, ia menyentuh rasa keadilan fiskal.

Rakyat membayar pajak, dan sebagian dana negara digunakan untuk menopang operasional partai melalui APBN.

Di titik itu, muncul logika moral yang sulit ditampik.

Jika warga ikut membiayai, mengapa warga tidak ikut menentukan sanksi tertinggi ketika partai menyimpang?

Kedua, isu ini memotret jarak antara prinsip konstitusi dan mekanisme hukum.

Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan kedaulatan berada di tangan rakyat.

Namun pembubaran partai justru menjadi kewenangan eksklusif negara melalui Mahkamah Konstitusi.

Ketiga, isu ini menyalakan kembali kekecewaan lama tentang akuntabilitas partai.

Partai disebut sebagai elemen tak terpisahkan dari demokrasi dalam kajian Hukum Tata Negara.

Labolo dan Ilham (2017) menegaskan posisi strategis partai dalam sistem demokrasi.

Namun hubungan rakyat sebagai pemegang kedaulatan dengan partai sering mengalami distorsi.

-000-

Partai Politik: Badan Hukum Publik dan Hak Istimewa Pemilu

Dalam definisi yang sah, partai politik adalah badan hukum publik.

Ia memikul fungsi strategis sebagai sarana representasi kepentingan warga negara.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik memberi partai hak istimewa untuk berpartisipasi dalam pemilu.

Hak istimewa itu bukan sekadar akses kontestasi.

Ia adalah pintu masuk menuju kekuasaan, pengaruh kebijakan, dan pengisian jabatan publik.

Karena itu, hak istimewa seharusnya berbanding lurus dengan kewajiban konstitusional.

Kewajiban yang disebutkan mencakup pendidikan politik yang sehat.

Juga penyerapan aspirasi kedaulatan rakyat secara jujur.

Dan menjaga integritas tata kelola organisasi dari praktik korupsi yang merusak tatanan bernegara.

Di sinilah publik sering merasa ada ketimpangan.

Hak partai terlihat jelas, tetapi sanksi tertingginya terasa jauh dari jangkauan warga.

-000-

Mekanisme Pembubaran yang Top-Down

Saat ini, mekanisme pembubaran partai di Indonesia bersifat top-down.

Berdasarkan Pasal 68 UU Mahkamah Konstitusi, hanya Pemerintah memiliki legal standing untuk memohon pembubaran partai ke MK.

Artinya, pintu gugatan itu tidak berada di tangan warga, dan tidak pula berada di tangan kelompok masyarakat sipil.

Diskusi menjadi semakin tajam karena ada fakta yang menggelitik nalar publik.

Dalam perkuliahan di UI Salemba pada Rabu (22/4/2026), Yusril Ihza Mahendra menyampaikan pembubaran partai oleh pemerintah melalui MK belum pernah terjadi.

Pernyataan itu bukan sekadar catatan sejarah.

Ia adalah cermin tentang betapa “sanksi pamungkas” itu nyaris tidak pernah digunakan.

Di titik ini, lahir istilah yang menggambarkan keganjilan tersebut.

Monopoli negara atas pembubaran partai menciptakan apa yang disebut sebagai Constitutional Accountability Gap.

Rakyat membayar, rakyat memilih, tetapi rakyat tidak punya tombol hukum untuk menghentikan.

-000-

Antara Pajak, Mandat, dan Hak Memutus

Dalam demokrasi, mandat politik bekerja seperti kontrak sosial yang terus diperbarui melalui pemilu.

Rakyat memberi legitimasi, partai mengelola rekrutmen kekuasaan, lalu kebijakan publik dijalankan.

Namun kontrak sosial tidak hanya tentang memberi.

Ia juga tentang mekanisme koreksi ketika kepercayaan rusak.

Di sinilah gagasan “hak memutus” menjadi relevan.

Warga mempertanyakan mengapa mereka dapat menghukum individu melalui proses pidana, tetapi tidak dapat meminta sanksi institusional terhadap partai.

Padahal, partai adalah kendaraan yang memungkinkan individu tertentu berulang kali masuk ke arena kekuasaan.

Dalam data referensi ini, keluhan utama diarahkan pada ketidakseimbangan.

Rakyat diwajibkan menyetor pajak untuk mendanai operasional partai melalui APBN.

Namun secara hukum, mereka tidak memiliki power untuk memutus kontrak dengan partai yang terbukti merampok keuangan negara secara terstruktur.

Kalimat “terbukti merampok” di ruang publik sering dibaca sebagai luka kolektif.

Luka itu bukan semata soal nominal.

Ia tentang rasa dikhianati oleh sistem yang seharusnya mewakili.

-000-

Batas Alasan Pembubaran: Ideologi dan Kekosongan Integritas

Menurut rujukan ini, alasan pembubaran partai pun sangat terbatas.

Ia terutama berkisar pada aspek ideologis yang bertentangan dengan Pancasila.

Sementara aspek integritas fungsional seolah luput dari jangkauan sanksi pembubaran.

Di sini publik menangkap paradoks.

Negara tegas terhadap ancaman ideologis, tetapi tampak tidak menyediakan jalur yang setara untuk ancaman yang merusak tata kelola.

Padahal, kerusakan integritas bisa menggerogoti kepercayaan publik secara perlahan.

Dan ketika kepercayaan runtuh, demokrasi tidak selalu mati mendadak.

Ia bisa melemah pelan-pelan, menjadi prosedur tanpa makna.

-000-

Isu Besar yang Terkait: Kualitas Demokrasi dan Akuntabilitas Kekuasaan

Diskusi ini tidak berdiri sendiri.

Ia terkait dengan isu besar yang penting bagi Indonesia, yakni kualitas demokrasi dan akuntabilitas kekuasaan.

Partai adalah gerbang utama representasi dalam sistem elektoral.

Ketika gerbang itu dianggap tidak akuntabel, warga merasa kehilangan jalur untuk memperbaiki dari dalam.

Akibatnya, kritik mudah berubah menjadi sinisme.

Dan sinisme politik, dalam jangka panjang, berbahaya bagi partisipasi warga.

Ketika warga merasa suaranya hanya dipakai saat pemilu, demokrasi kehilangan energi moralnya.

Gagasan pembubaran oleh rakyat muncul sebagai ekspresi kebutuhan akan kontrol.

Bukan semata hasrat menghukum, tetapi kebutuhan memastikan mandat tidak menjadi cek kosong.

-000-

Kerangka Konseptual: Partai sebagai “Institusi Perantara”

Riset yang relevan dalam rujukan ini menempatkan partai sebagai elemen tak terpisahkan dari demokrasi.

Itu sejalan dengan pandangan umum dalam Hukum Tata Negara.

Partai bekerja sebagai institusi perantara antara rakyat dan negara.

Ia mengolah aspirasi menjadi program, lalu mengubah program menjadi kebijakan melalui jabatan publik.

Karena perannya perantara, partai memiliki dua wajah.

Ke dalam, ia organisasi yang harus tertib, transparan, dan berintegritas.

Ke luar, ia alat representasi yang harus responsif terhadap kehendak warga.

Ketika salah satu wajah rusak, distorsi relasi rakyat dan kedaulatan muncul.

Istilah Constitutional Accountability Gap menggambarkan distorsi itu dalam bahasa hukum.

Bahasa publiknya lebih sederhana: “kami tidak punya cara menghentikan.”

-000-

Rujukan Luar Negeri: Pelajaran tentang Pembubaran Partai

Di berbagai negara, pembubaran partai umumnya diperlakukan sebagai langkah ekstrem.

Alasannya jelas, pembubaran menyentuh kebebasan berserikat dan risiko penyalahgunaan kekuasaan.

Salah satu referensi yang sering dibahas secara global adalah Jerman.

Di sana, pembubaran partai dapat diputus oleh Mahkamah Konstitusi Federal.

Langkah itu biasanya dikaitkan dengan ancaman terhadap tatanan demokratis.

Contoh lain yang kerap menjadi perbincangan internasional adalah Turki.

Turki memiliki sejarah panjang pembubaran partai melalui mekanisme peradilan konstitusional.

Kasus-kasus itu sering memantik debat tentang batas perlindungan demokrasi dan kebebasan politik.

Rujukan luar negeri ini memberi dua pelajaran.

Pertama, pembubaran partai adalah instrumen yang harus sangat hati-hati.

Kedua, desain mekanisme dan siapa pemohonnya menentukan apakah instrumen itu melindungi demokrasi atau justru melukainya.

-000-

Bagaimana Seharusnya Isu Ini Ditanggapi

Isu ini sebaiknya ditanggapi tanpa emosi yang membutakan, tetapi juga tanpa menutup mata pada kegelisahan publik.

Ada beberapa rekomendasi yang dapat dipikirkan sebagai arah diskusi kebijakan.

Pertama, buka ruang kajian hukum yang serius tentang kemungkinan inisiatif warga.

Diskusi “andai rakyat bisa menginisiasi” perlu diuji melalui desain yang ketat, bukan slogan.

Kedua, jika ide inisiatif warga dibahas, perlu pagar pengaman konstitusional.

Misalnya, ambang dukungan yang tinggi, verifikasi berlapis, dan pembuktian yang ketat di MK.

Tujuannya mencegah pembubaran menjadi alat kompetisi politik sesaat.

Ketiga, perlu memperjelas dimensi integritas fungsional dalam akuntabilitas partai.

Rujukan ini menyorot bahwa alasan pembubaran terlalu sempit pada ideologi.

Perdebatan publik dapat diarahkan untuk menimbang bagaimana integritas organisasi dinilai dalam kerangka hukum, tanpa menabrak prinsip demokrasi.

Keempat, perkuat kewajiban pendidikan politik dan tata kelola internal partai.

Jika partai adalah badan hukum publik, standar etik dan transparansinya harus lebih tinggi daripada organisasi biasa.

Kelima, dorong partisipasi warga yang lebih bermakna di luar pemilu.

Ketika kanal akuntabilitas sehari-hari kuat, dorongan menuju sanksi ekstrem seperti pembubaran bisa berkurang.

-000-

Penutup: Mengembalikan Makna Kedaulatan

Gagasan ini mungkin terdengar radikal, tetapi ia lahir dari pertanyaan yang sangat konstitusional.

Siapa pemilik kedaulatan, dan bagaimana kedaulatan itu bekerja ketika lembaga perantara justru menjadi sumber kekecewaan?

Demokrasi tidak hanya membutuhkan pemilu.

Ia membutuhkan hubungan yang sehat antara mandat, pembiayaan publik, dan mekanisme koreksi.

Jika koreksi terlalu jauh dari rakyat, kepercayaan akan terus menipis.

Jika koreksi terlalu mudah, demokrasi bisa berubah menjadi arena pembungkaman.

Di antara dua ekstrem itu, Indonesia perlu ketenangan untuk merancang jalan tengah yang adil.

Karena pada akhirnya, partai ada untuk melayani republik, bukan sebaliknya.

Dan kedaulatan rakyat bukan sekadar kalimat indah dalam konstitusi.

Ia harus terasa dalam mekanisme, dalam akuntabilitas, dan dalam keberanian memperbaiki.

“Demokrasi bukan hanya hak untuk memilih, tetapi juga tanggung jawab untuk menjaga agar kekuasaan tetap dapat diawasi.”