Aliansi Kebangsaan menilai faktor kepercayaan (trust) menjadi unsur mendasar dalam demokrasi. Menurutnya, kepercayaan diperlukan agar negara memperoleh legitimasi untuk menjalankan tugas-tugasnya secara efektif.
Dalam perkembangannya, respons publik terhadap lembaga-lembaga yang lahir dari Reformasi 1998 turut menjadi sorotan, terutama terkait peran Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua lembaga ini sebelumnya dinilai sangat diharapkan dan sempat mendapatkan tingkat kepercayaan publik yang tinggi.
Namun, belakangan muncul kritik terhadap kinerja dan peran MK serta KPK. Aliansi Kebangsaan menyebut kedua lembaga tersebut dinilai semakin melemah, tidak independen, dan cenderung dikooptasi oleh kekuasaan.
Untuk KPK, Aliansi Kebangsaan menyinggung perubahan yang terjadi setelah revisi Undang-Undang KPK pada 2019. KPK yang sebelumnya dipandang kuat dan berada di garda terdepan pemberantasan korupsi disebut mengalami pelemahan, di samping proses pemilihan komisioner yang dinilai mengindikasikan adanya campur tangan kekuasaan.
Sementara itu, terkait MK, Aliansi Kebangsaan menyoroti beberapa peristiwa yang dianggap mencerminkan masalah di dalam lembaga tersebut. Di antaranya adalah pemberhentian Hakim MK Aswanto oleh DPR setelah membatalkan undang-undang inisiatif DPR, serta kasus Hakim MK Guntur Hamzah yang terbukti mengubah frasa dalam putusan MK namun hanya dikenai sanksi etik dan administratif.
Aliansi Kebangsaan menilai rangkaian kritik dan peristiwa itu menunjukkan adanya kelemahan pada lembaga yang sejak awal didesain sebagai special tribunal.

