JAKARTA—Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan pengujian materiil Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dalam Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Sidang keenam yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo itu berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (25/9/2025).
Dalam persidangan, Ahli Pemerintah Oce Madril menjelaskan definisi konflik kepentingan pada tataran normatif sebagaimana diatur Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP). Menurutnya, konflik kepentingan merupakan kondisi pejabat pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan wewenang sehingga dapat memengaruhi netralitas serta kualitas keputusan atau tindakan yang dibuat maupun dilakukan.
Oce menerangkan, konflik kepentingan yang muncul dalam pelaksanaan administrasi pemerintahan harus direspons sesuai ketentuan Pasal 42 sampai dengan Pasal 45 UU AP. Pada pokoknya, ketentuan tersebut melarang pejabat pemerintahan yang berpotensi memiliki konflik kepentingan untuk menetapkan atau melakukan keputusan maupun tindakan. Ia menekankan bahwa yang dilarang adalah pengambilan keputusan yang menimbulkan konflik kepentingan. Dengan demikian, keadaan atau status seseorang tidak dapat disebut “memiliki konflik kepentingan” sepanjang tidak melakukan keputusan atau tindakan untuk kepentingan pribadi maupun menguntungkan diri sendiri yang terkait jabatannya.
Ia juga menyatakan konflik kepentingan pada dasarnya dapat menimpa siapa saja yang memiliki jabatan di pemerintahan. Karena itu, menurut Oce, tidak tepat jika seolah-olah hanya anggota kepolisian yang menjabat di pemerintahan yang akan terkena konflik kepentingan. Ia menambahkan, UU AP telah mengatur cara pencegahan dan antisipasi, serta konflik kepentingan harus dikelola agar tidak berujung pada perbuatan melanggar hukum.
Oce menyebut pengelolaan konflik kepentingan didasarkan pada UU AP dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan. Dalam situasi konflik kepentingan aktual, pejabat pemerintahan tertentu wajib mendeklarasikannya kepada atasan. Untuk mencegah konflik kepentingan aktual, pejabat juga wajib mencatatkan daftar kepentingan pribadi yang terkait konflik kepentingan potensial secara berkala sesuai Pasal 5 Permenpan RB 17/2024.
Pada sidang yang sama, Pemerintah menghadirkan ahli lain, Muhammad Rullyandi. Ia berpandangan reformasi kelembagaan Polri dalam UU Polri merupakan amanah tuntutan reformasi, dengan tujuan memperkuat pemberdayaan kelembagaan Polri secara struktural, instrumental, dan kultural.
Rullyandi menjelaskan, dalam konteks Polri sebagai bagian dari alat negara dan pengemban fungsi kelembagaan di bidang pemerintahan, pengaturan mengenai anggota Polri menduduki jabatan di luar kepolisian yang tidak terkait dengan Polri dapat diisi dengan mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan. Sementara jabatan yang memiliki sangkut paut dengan Polri sebagaimana diatur Pasal 14 UU Polri atau berdasarkan penugasan Kapolri, menurutnya, telah ditentukan dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
Ia menegaskan pembentuk undang-undang mengarahkan penguatan reformasi kelembagaan Polri agar anggota Polri dapat ditempatkan di luar struktur organisasi Polri bila ditugaskan oleh Kapolri atau sesuai keterkaitan tugas-tugas Polri di bidang pemerintahan. Adapun bagi anggota yang tidak mendapat penugasan Kapolri untuk menduduki jabatan di luar struktur kepolisian, syaratnya adalah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Polri.
Rullyandi juga menyatakan perkembangan masyarakat yang pesat—di antaranya menguatnya supremasi hukum, hak asasi manusia, globalisasi, demokratisasi, desentralisasi, transparansi, dan akuntabilitas—melahirkan paradigma baru dalam melihat tujuan, tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawab Polri. Menurutnya, rumusan norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri beserta penjelasannya tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengandung pertentangan istilah.
Sementara itu, saksi yang dihadirkan Pemohon, Arista Hidayatul Rahmansyah, menyampaikan kesaksian terkait peristiwa pada 19 Mei 2025. Ia mengaku menyaksikan seorang anggota Polri aktif berbintang dua dilantik sebagai Sekretaris Jenderal DPD RI, kemudian mendapat kenaikan pangkat menjadi bintang tiga saat menjabat posisi tersebut. Arista menyebut jabatan Sekjen DPD RI merupakan instansi legislatif yang berbasis politik.
Menurut Arista, kondisi itu membuat dirinya kehilangan kesempatan untuk ikut berkontestasi mengabdi melalui DPD RI karena posisi tersebut telah diisi pejabat Polri yang masih aktif. Ia juga menyatakan hal tersebut berpotensi menutup kesempatan pihak lain yang memiliki potensi dan kompetensi relevan.
Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite. Syamsul merupakan mahasiswa doktoral sekaligus advokat, sedangkan Christian adalah lulusan sarjana ilmu hukum yang disebut belum memperoleh pekerjaan yang layak. Para Pemohon menguji Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan, “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.” Adapun Penjelasan Pasal 28 ayat (3) menyebut, “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.”
Para Pemohon berpandangan tidak adanya pembatasan yang pasti terkait penjelasan ketentuan tersebut membuka celah bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa melepaskan status keanggotaannya secara definitif. Mereka menilai norma itu menciptakan ketidaksetaraan dalam hukum dan pemerintahan, melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum, serta mengabaikan hak atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Mereka juga menilai norma tersebut secara substantif menciptakan dwifungsi Polri karena berperan dalam keamanan negara sekaligus memiliki peran dalam pemerintahan, birokrasi, dan kehidupan sosial.
Dalam petitumnya, para Pemohon meminta MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

