Tiga Prajurit TNI Gugur dalam Misi UNIFIL di Lebanon Selatan, Soroti Risiko Baru bagi Pasukan PBB

Tiga Prajurit TNI Gugur dalam Misi UNIFIL di Lebanon Selatan, Soroti Risiko Baru bagi Pasukan PBB

Tiga prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dilaporkan gugur dalam menjalankan misi pasukan perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di bawah United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) di Lebanon Selatan pada 29 dan 30 Maret 2026, di tengah eskalasi konflik.

Ketiganya adalah Kapten (Inf) Zulmi Aditya Iskandar, Sertu Muhammad Nur Ichwan, serta Praka Fahrizal Rhomadhon. Kapten Zulmi dan Sertu Ichwan gugur saat berada dalam konvoi logistik yang diserang di Bani Hayyan, sementara Praka Fahrizal gugur di Pos UNIFIL di Adchit Al-Qusayr.

Peristiwa ini dinilai memiliki makna strategis karena korban jiwa TNI dalam misi UNIFIL jarang terjadi, terlebih di wilayah yang sebelumnya memiliki reputasi relatif aman. Kondisi tersebut dipandang mencerminkan perubahan situasi keamanan, di mana area operasi kini berpotensi masuk kategori zona konflik aktif.

Insiden ini juga memunculkan pertanyaan tentang keamanan pasukan PBB, meningkatnya risiko eskalasi Israel–Lebanon, serta ujian terhadap posisi PBB dalam menjalankan mandat UNIFIL. Selain tragedi kemanusiaan, kejadian ini turut menjadi isu hukum dan politik internasional, mengingat pasukan penjaga perdamaian seharusnya diperlakukan sebagai aktor netral, namun dalam praktiknya netralitas itu tidak selalu dihormati pihak-pihak yang berkonflik.

Dari sisi hukum internasional, kerangka yang kerap disebut sebagai dasar peacekeeping meliputi Piagam PBB, mandat Dewan Keamanan PBB, serta Status of Forces Agreement (SOFA). Peacekeepers dikategorikan sebagai personel internasional yang harus dilindungi, sehingga serangan terhadap mereka dapat dipandang sebagai pelanggaran hukum humaniter internasional dan, dalam kondisi tertentu, dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan perang. Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan 1977 juga menegaskan perlindungan bagi personel non-kombatan.

Dalam analisis tanggung jawab, beberapa pihak disebut dapat terkait. Pertama, pihak bersenjata pelaku langsung apabila serangan dilakukan secara sengaja, yang dapat dianggap melanggar hukum humaniter internasional dan dimintai pertanggungjawaban pidana internasional; serangan terhadap peacekeepers disebut termasuk dalam yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Kedua, negara pihak yang berkonflik yang berkewajiban menghormati mandat PBB dan menjamin keselamatan personel internasional; kelalaian atau tindakan agresif dapat memunculkan tanggung jawab negara (state responsibility).

Ketiga, PBB sebagai organisasi internasional dinilai memiliki kewajiban memastikan mandat yang jelas, menyediakan Rules of Engagement (ROE) yang memadai, serta menjamin keselamatan pasukan. Dalam doktrin hukum internasional modern, organisasi internasional disebut dapat dimintai tanggung jawab atas kelalaian operasional. Keempat, negara pengirim pasukan, dalam hal ini Indonesia, dipandang bertanggung jawab pada aspek kesiapan personel, pelatihan, dan perlengkapan; sementara dalam kasus gugurnya prajurit TNI akhir Maret 2026 disebut tidak berkaitan dengan kekurangan pada aspek tersebut. Kelima, pihak yang menyebabkan kematian prajurit tetap dipandang memikul tanggung jawab penuh sesuai hukum internasional.

Di ranah politik internasional, insiden ini dikaitkan dengan erosi persepsi netralitas peacekeeping dalam konflik modern, ketika peacekeepers tidak lagi selalu dipandang netral dan kerap dianggap bagian dari kekuatan asing. Konflik asimetris juga menjadi tantangan, karena kelompok non-negara dinilai tidak sepenuhnya tunduk pada hukum internasional dan sulit dimintai pertanggungjawaban formal.

Lebanon juga disebut berada dalam pusaran kepentingan geopolitik yang membuat peacekeepers berada di tengah dinamika proxy conflict. Sejumlah preseden historis disebut sebagai pengingat risiko struktural terhadap pasukan perdamaian, antara lain kasus Bosnia pada 1995 yang dipandang sebagai kegagalan perlindungan PBB, serta korban besar dalam misi MONUSCO di Kongo dan tingginya risiko dalam misi di Mali.

Sejumlah pelajaran yang disorot mencakup perlunya revisi mandat dan ROE agar lebih realistis dan adaptif terhadap ancaman modern, penguatan sistem perlindungan melalui intelijen real-time, teknologi pengawasan, dan sistem pertahanan aktif, serta diplomasi yang lebih tegas untuk menuntut akuntabilitas dan perlindungan pasukan. Evaluasi partisipasi dalam misi PBB juga didorong agar didasarkan pada pertimbangan strategis, termasuk kesesuaian dengan kepentingan nasional. Selain itu, muncul dorongan transformasi doktrin dari peacekeeping yang pasif menuju peace enforcement yang lebih tegas, dengan penekanan pada pentingnya kekuatan dan intelijen untuk menekan risiko jatuhnya korban.

Gugurnya prajurit TNI dalam misi UNIFIL menegaskan bahwa meski hukum internasional menyediakan kerangka normatif, implementasinya kerap ditentukan realitas politik global. Karena itu, penguatan perlindungan, penyesuaian mandat, dan upaya menuntut akuntabilitas kembali menjadi sorotan dalam menilai keberlanjutan dan efektivitas misi perdamaian di wilayah konflik.