Pasal 618 KUHP Baru dan Masa Transisi 2026: Dakwaan Perkara Berjalan Diminta Menyesuaikan Aturan yang Lebih Menguntungkan

Pasal 618 KUHP Baru dan Masa Transisi 2026: Dakwaan Perkara Berjalan Diminta Menyesuaikan Aturan yang Lebih Menguntungkan

Pemberlakuan penuh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional melalui UU No. 1 Tahun 2023 pada 2 Januari 2026 diproyeksikan mengubah arah hukum pidana Indonesia. Pergeseran ini disebut membawa paradigma dari pendekatan retributif warisan kolonial menuju orientasi yang lebih restoratif dan rehabilitatif. Namun, masa peralihan tersebut juga memunculkan persoalan intertemporal, terutama untuk perkara pidana yang prosesnya melintasi tanggal mulai berlakunya KUHP baru.

Dalam fase transisi, muncul dilema yuridis dalam penyusunan surat dakwaan: apakah penegak hukum harus berpegang pada asas lex temporis delicti (hukum yang berlaku saat perbuatan dilakukan) demi kepastian hukum, atau menerapkan asas lex favorabili (ketentuan yang paling menguntungkan bagi tersangka/terdakwa) demi keadilan substantif. KUHP Nasional, melalui Pasal 3, menempatkan lex favorabili sebagai prinsip penyeimbang ketika terjadi perubahan aturan.

Dalam kerangka itu, Pasal 618 KUHP Nasional diposisikan sebagai ketentuan peralihan yang menghubungkan rezim KUHP lama dan KUHP baru. Rumusannya menegaskan bahwa pada saat undang-undang mulai berlaku, tindak pidana yang sedang dalam proses peradilan menggunakan ketentuan KUHP Nasional, kecuali ketentuan yang mengatur tindak pidana tersebut lebih menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa. Frasa ini dinilai menjadi kunci operasional dalam menentukan hukum mana yang dipakai bagi perkara yang belum berkekuatan hukum tetap.

Penafsiran terhadap istilah “proses peradilan” dalam sistem peradilan pidana terpadu dipahami sebagai rangkaian yang mencakup penyidikan, penuntutan, pemeriksaan sidang, hingga eksekusi. Dengan demikian, ketika 2 Januari 2026 tiba, perkara yang belum inkracht—baik yang masih berada pada tahap penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan—dipandang langsung berada dalam rezim Pasal 618.

Pasal 618 juga dibaca sebagai perintah yang bersifat imperatif: KUHP Nasional menjadi titik tolak penerapan hukum (default), dan pengecualian hanya dimungkinkan jika aturan sebelumnya ternyata lebih menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa. Konsekuensinya, penegak hukum dituntut menilai secara cermat mana ketentuan yang paling ringan atau paling menguntungkan dalam perkara konkret.

Contoh yang diajukan untuk menjelaskan logika pasal ini antara lain perkara pembunuhan berencana yang terjadi dan dilimpahkan pada Desember 2025. Dalam KUHP lama, Pasal 340 memuat ancaman maksimal pidana mati sebagai salah satu pidana pokok. Sementara dalam KUHP Nasional, Pasal 100 memperkenalkan konsep pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun, dengan kemungkinan perubahan menjadi pidana seumur hidup apabila terpidana berkelakuan baik. Dalam kerangka lex favorabili, model pidana mati bersyarat itu dipandang memberi mekanisme yang lebih menguntungkan dibanding KUHP lama.

Dengan asumsi perkara tersebut disidangkan setelah KUHP Nasional berlaku, dakwaan yang tetap memakai pasal lama dinilai berpotensi menimbulkan masalah substansi karena tidak mengakomodasi ketentuan yang lebih menguntungkan. Pada titik ini, penyesuaian dakwaan dipandang diperlukan agar terdakwa memperoleh hak atas penerapan ketentuan yang lebih ringan sesuai mandat Pasal 618.

Ilustrasi lain disampaikan pada delik penghinaan atau pencemaran nama baik. KUHP lama (Pasal 310–311) kerap dipahami mengandung ancaman pidana penjara yang rigid. Sementara KUHP Nasional disebut cenderung menurunkan ancaman pidana atau mengubah karakter delik menjadi tindak pidana aduan absolut dengan penekanan pada pidana denda atau kerja sosial. Bila perbandingan konkret menunjukkan KUHP Nasional lebih menguntungkan, maka mempertahankan dakwaan berbasis KUHP lama pada masa setelah 2 Januari 2026 dinilai bertentangan dengan arah Pasal 618.

Contoh berikutnya menyangkut delik memperkaya diri sendiri, dengan gambaran bahwa KUHP Nasional menurunkan batas minimum pidana penjara dari 4 tahun (yang dirujuk sebagai ketentuan dalam UU Tipikor) menjadi 2 tahun. Dalam kerangka yang sama, dakwaan yang tetap memuat ancaman minimum lebih berat dipandang perlu disesuaikan dengan ketentuan baru yang lebih lunak.

Isu berikutnya adalah status surat dakwaan yang telah disusun sebelum KUHP Nasional berlaku: apakah menjadi “batal demi hukum” atau cukup “disesuaikan”. Dalam uraian tersebut, titik tekannya berada pada fungsi surat dakwaan sebagai dasar pemeriksaan di persidangan, yang mensyaratkan uraian cermat mengenai perbuatan dan aturan hukum yang dilanggar. Jika pada saat dakwaan dibacakan aturan yang dirujuk dinilai tidak lagi relevan untuk perkara yang sedang berjalan karena Pasal 618 mengharuskan penggunaan ketentuan yang lebih menguntungkan, maka dakwaan dianggap kehilangan landasan legalitasnya.

Situasi ini juga digambarkan dapat menempatkan hakim dalam dilema. Jika hakim memutus dengan hukum baru, muncul risiko dipandang melampaui dakwaan (iudex non ultra petita). Sebaliknya, jika hakim memutus dengan hukum lama sesuai dakwaan, hakim berpotensi bertentangan dengan mandat Pasal 618 dan merugikan hak terdakwa. Jalan keluar yang ditawarkan adalah melakukan perubahan surat dakwaan sebelum pemeriksaan pokok perkara dimulai atau sebelum tuntutan diajukan.

Dalam konteks transisi 2026, kewenangan penuntut umum untuk mengubah surat dakwaan dipandang tidak sekadar pilihan, melainkan berubah menjadi kewajiban ketika ketentuan baru jelas lebih menguntungkan. Pasal 618 ditekankan bukan hanya sebagai aturan peralihan administratif, melainkan sebagai penegasan prinsip kemanusiaan: tidak menggunakan aturan yang lebih berat ketika negara telah menetapkan ketentuan baru yang lebih manusiawi.

Kesimpulan yang ditegaskan dalam analisis tersebut: untuk perkara yang dilimpahkan pada akhir 2025 dan disidangkan pada awal 2026, surat dakwaan yang masih bertumpu pada pasal lama yang lebih berat harus diubah agar selaras dengan ketentuan baru yang lebih ringan. Penyesuaian itu diposisikan sebagai upaya menjaga konsistensi prinsip lex favorabili dalam masa transisi, sekaligus memastikan administrasi peradilan tunduk pada mandat hukum yang berlaku.