Mencari Jalan Tengah Tata Kelola Tambang Rakyat yang Berkeadilan di Kalimantan Tengah

Mencari Jalan Tengah Tata Kelola Tambang Rakyat yang Berkeadilan di Kalimantan Tengah

Tambang rakyat di banyak wilayah Indonesia, khususnya Kalimantan Tengah, kerap dipandang bukan sekadar aktivitas ekonomi, melainkan cara bertahan hidup bagi masyarakat. Di tengah keterbatasan lapangan kerja dan kemiskinan struktural, kegiatan ini muncul sebagai strategi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, ketika aturan negara dinilai belum sepenuhnya menjangkau realitas di lapangan.

Dalam pandangan tersebut, tambang rakyat tidak lahir dari pilihan yang sepenuhnya bebas. Ia tumbuh dari ketimpangan akses ekonomi, minimnya peluang kerja, serta lemahnya kehadiran negara di wilayah pinggiran. Karena itu, pendekatan yang semata mengandalkan penegakan hukum dinilai berisiko memunculkan masalah sosial baru, seperti pengangguran dan meningkatnya konflik di masyarakat.

Di sisi sosial, tambang rakyat disebut memiliki fungsi penting dalam menjaga keberlangsungan hidup warga. Apabila fungsi itu dihilangkan tanpa menyediakan alternatif mata pencaharian, dikhawatirkan akan muncul disfungsi sosial. Pada saat yang sama, persoalan tambang rakyat juga dikaitkan dengan ketimpangan penguasaan sumber daya, ketika dominasi korporasi besar membuat masyarakat lokal merasa hanya menjadi penonton di wilayahnya sendiri. Dalam konteks ini, tambang rakyat kerap dipahami sebagai bentuk perlawanan ekonomi kelompok marginal.

Sejumlah gagasan jalan tengah ditawarkan untuk mendorong tata kelola tambang rakyat yang lebih berkeadilan. Pertama, aspek legalitas dan perlindungan melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), kemudahan perizinan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), serta perlindungan hukum bagi penambang kecil. Pendekatan ini menekankan pentingnya pengakuan negara terhadap realitas sosial yang ada.

Kedua, pendampingan dan pengelolaan berkelanjutan. Langkah yang disebut meliputi edukasi keselamatan kerja, penggunaan teknologi ramah lingkungan tanpa merkuri, serta pembentukan koperasi tambang rakyat. Upaya tersebut diarahkan agar aktivitas tambang dapat berjalan lebih aman, tertib, dan memperhatikan dampak lingkungan.

Ketiga, diversifikasi sumber nafkah. Pengembangan sektor pertanian, perikanan, UMKM, pelatihan keterampilan di luar pertambangan, serta pembukaan akses terhadap modal dan pasar dipandang perlu agar tambang tidak menjadi satu-satunya sandaran ekonomi masyarakat.

Peran pemerintah pusat dan daerah juga dinilai menentukan. Pemerintah pusat dipandang memiliki posisi strategis dalam menyusun regulasi nasional yang adil, menetapkan standar lingkungan dan keselamatan, serta menyediakan dukungan teknologi dan pendanaan. Sementara pemerintah daerah diharapkan menjalankan peran operasional, mulai dari pendataan penambang, fasilitasi perizinan, pengawasan lingkungan, hingga pemberdayaan ekonomi lokal. Tanpa koordinasi yang baik, kebijakan berisiko tumpang tindih dan masyarakat tetap berada dalam wilayah abu-abu hukum.

Selain itu, pendekatan tata kelola kolaboratif disebut penting untuk mencegah konflik. Model ini menekankan keterlibatan berbagai pihak, termasuk negara, masyarakat, swasta, akademisi, dan masyarakat sipil. Pengelolaan sumber daya alam dipandang tidak hanya menyangkut aspek ekonomi, tetapi juga moral, keadilan sosial, serta keberlanjutan lintas generasi. Dalam kerangka ini, manfaat sumber daya alam diharapkan dirasakan kelompok paling rentan, hak masyarakat adat diakui, dan kelestarian lingkungan dijaga.

Realitas di Kalimantan Tengah digambarkan memperlihatkan dilema yang nyata, terutama di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Kahayan dan Katingan, ketika kebutuhan menjaga lingkungan berhadapan dengan tuntutan nafkah. Di wilayah yang sama, konflik lahan antara masyarakat lokal dan perkebunan skala besar juga disebut menunjukkan bahwa gesekan dapat muncul akibat tata kelola yang belum sepenuhnya adil. Bagi masyarakat adat Dayak, hutan dipandang bukan semata komoditas ekonomi, melainkan ruang hidup dan identitas budaya, sehingga kebijakan formal yang tidak mengakomodasi nilai tersebut berpotensi memicu ketegangan sosial.

Dengan kekayaan sumber daya alam yang dimiliki Kalimantan Tengah, tantangan utama dinilai bukan pada ketersediaan sumber daya, melainkan pada cara pengelolaan agar benar-benar menghadirkan kesejahteraan yang adil. Tata kelola tambang rakyat yang berkeadilan dipandang memerlukan kehadiran negara yang adil, kolaboratif, dan beretika, sehingga sumber daya alam dapat menjadi sumber kesejahteraan bersama, bukan pemicu konflik sosial.