Pemberlakuan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang hukum acara pidana (KUHAP Baru) memunculkan masa transisi yang membuat dua rezim hukum berjalan paralel. Situasi ini terutama terlihat pada ketentuan peralihan Pasal 361, yang membagi penanganan perkara pidana yang sedang berjalan ke dalam dua jalur berbeda, bergantung pada satu penanda prosedural: apakah pemeriksaan sidang sudah dimulai atau belum.
Dalam analisis yang disampaikan Dr. Bony Daniel Hakim (PN Serang), perbedaan antara Pasal 361 huruf c dan huruf d dinilai bersifat mendasar. Huruf c mempertahankan keberlanjutan penggunaan KUHAP lama (UU Nomor 8 Tahun 1981) untuk perkara yang pemeriksaannya sudah dimulai. Sementara huruf d memerintahkan penerapan penuh KUHAP Baru untuk perkara yang sudah dilimpahkan ke pengadilan tetapi pemeriksaan terdakwanya belum dimulai.
Pasal 361 huruf c mengatur bahwa perkara yang sudah dimulai proses pemeriksaannya tetap diperiksa berdasarkan KUHAP 1981. Logika yang melandasinya adalah efisiensi dan kepastian prosedur: ketika pemeriksaan sudah berjalan, pergantian aturan di tengah proses dinilai berisiko menimbulkan ketidakpastian.
Berbeda dengan itu, Pasal 361 huruf d mengatur perkara yang sudah masuk pengadilan tetapi proses pemeriksaan terdakwa belum dimulai. Untuk kategori ini, ketentuan peralihan memerintahkan perkara “diperiksa, diadili, dan diputus” berdasarkan KUHAP Baru. Dalam pandangan penulis, mandat tersebut menandai pemutusan dari mekanisme lama dan menuntut penerapan total aturan baru.
Persoalan utama yang kemudian diperdebatkan adalah makna frasa “proses pemeriksaan Terdakwa belum dimulai” dalam Pasal 361 huruf d. Apakah yang dimaksud adalah pemeriksaan materiil berupa keterangan terdakwa sebagai alat bukti (yang lazimnya muncul pada tahap pembuktian), atau pemeriksaan formil berupa pemeriksaan identitas di awal sidang.
Analisis tersebut menyimpulkan bahwa frasa “pemeriksaan Terdakwa” harus dipahami sebagai pemeriksaan identitas. Kesimpulan ini didasarkan pada tiga pendekatan tafsir.
Pertama, interpretasi autentik. Penjelasan Pasal 142 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2025 disebut secara tegas mendefinisikan “pemeriksaan” dalam konteks persidangan sebagai upaya mendapatkan keterangan mengenai identitas tersangka atau terdakwa. Dengan definisi itu, makna “pemeriksaan” dibatasi pada tahap identifikasi subjek hukum, bukan pemeriksaan keterangan terdakwa sebagai alat bukti.
Kedua, interpretasi sistematis. Dalam susunan acara persidangan, Pasal 201 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 menyatakan tindakan pertama hakim ketua setelah membuka sidang adalah menanyakan identitas terdakwa. Dari rangkaian ini, awal pemeriksaan terhadap terdakwa dipandang terjadi ketika identitas ditanyakan dan dicocokkan di awal sidang.
Ketiga, interpretasi teleologis disertai reductio ad absurdum. Tujuan ketentuan peralihan adalah menciptakan kepastian hukum. Jika “pemeriksaan terdakwa” ditafsirkan sebagai pemeriksaan keterangan terdakwa yang biasanya dilakukan belakangan, maka perkara yang sudah berjalan lama—misalnya telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli—berpotensi harus beralih mendadak ke KUHAP Baru hanya karena keterangan terdakwa belum diambil. Kondisi itu dinilai dapat menimbulkan kekacauan prosedural dan inefisiensi, sehingga penanda yang paling jelas dipandang adalah pemeriksaan identitas di awal sidang.
Setelah batas tersebut ditetapkan, konsekuensi Pasal 361 huruf d menjadi signifikan. Perintah agar perkara “diperiksa, diadili, dan diputus” berdasarkan KUHAP Baru dipahami sebagai kewajiban menerapkan seluruh kerangka baru sejak proses pembuktian hingga putusan.
Dalam uraian itu, kata “diperiksa” dimaknai sebagai kewajiban menggunakan standar pembuktian dan tata cara persidangan sesuai KUHAP Baru. Kata “diadili” dipandang menegaskan pemenuhan standar peradilan yang adil. Sementara kata “diputus” dipahami sebagai perintah agar hakim menjatuhkan putusan dengan menggunakan instrumen yang disediakan KUHAP Baru.
Salah satu implikasi yang disoroti adalah kemungkinan penggunaan jalur khusus sebagaimana diatur Pasal 78 UU Nomor 20 Tahun 2025. Untuk perkara yang masuk kategori Pasal 361 huruf d (belum diperiksa identitasnya), mekanisme tersebut dipandang menjadi bagian dari hak hukum terdakwa dalam kerangka KUHAP Baru.
Analisis tersebut juga menyinggung adanya ketegangan praktis dalam masa transisi: berkas perkara dan dakwaan bisa saja disusun berdasarkan format KUHAP 1981, sementara pengadilan diwajibkan menghasilkan proses dan putusan berdasarkan KUHAP 2025. Dalam situasi ini, hakim dinilai memegang peran penting sebagai penjaga transisi dengan berpegang pada mandat Pasal 361 huruf d.
Kesimpulan yang ditekankan adalah bahwa frasa “pemeriksaan Terdakwa” pada Pasal 361 huruf d ekuivalen dengan pemeriksaan identitas di awal sidang. Titik ini diposisikan sebagai garis batas yang menentukan apakah suatu perkara tetap menggunakan KUHAP 1981 atau harus sepenuhnya tunduk pada KUHAP Baru.

