KUHAP Baru Berlaku 2026, Perlakuan Berbeda untuk Putusan Bebas dan Putusan Lepas dalam Upaya Hukum

KUHAP Baru Berlaku 2026, Perlakuan Berbeda untuk Putusan Bebas dan Putusan Lepas dalam Upaya Hukum

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 membawa perubahan penting dalam mekanisme upaya hukum. Salah satu perubahan yang menonjol adalah pembedaan perlakuan terhadap putusan bebas (vrijspraak) dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging), terutama terkait status penahanan terdakwa dan kemungkinan pengajuan kasasi.

Pembedaan itu tercermin dalam dua ketentuan kunci: Pasal 244 yang mengatur konsekuensi putusan terhadap penahanan, serta Pasal 299 yang membatasi jenis putusan yang dapat diajukan kasasi. Sekilas, perbedaan perlakuan ini dapat memunculkan pertanyaan karena kedua putusan sama-sama berujung pada tidak dijatuhkannya pidana. Namun, KUHAP Baru menempatkan keduanya dalam kerangka yang berbeda.

Pasal 244 ayat (2) menyebut putusan bebas dijatuhkan ketika hakim menilai tindak pidana yang didakwakan “tidak terbukti secara sah dan meyakinkan”. Artinya, putusan bebas berangkat dari penilaian fakta: apakah perbuatan yang didakwakan terbukti atau tidak.

Sementara itu, Pasal 244 ayat (3) mengatur putusan lepas dijatuhkan ketika perbuatan yang didakwakan terbukti, tetapi terdapat dasar peniadaan pidana sehingga terdakwa tidak dapat dipidana. Dalam putusan lepas, fakta dianggap terbukti, tetapi persoalannya berada pada penerapan hukum—apakah alasan peniadaan pidana tepat diterapkan.

Perbedaan karakter tersebut berpengaruh langsung pada status penahanan. Pasal 244 ayat (4) menegaskan bahwa terdakwa yang diputus bebas dan berada dalam tahanan harus dilepaskan sejak putusan diucapkan. Ketentuan ini bersifat tanpa syarat.

Adapun untuk putusan lepas, Pasal 244 ayat (5) mengatur pembebasan dari tahanan bersifat kondisional: terdakwa dilepaskan sejak putusan diucapkan jika penuntut umum tidak mengajukan banding. Dengan demikian, sikap penuntut umum menentukan apakah terdakwa langsung bebas dari tahanan atau tidak.

Di sisi lain, Pasal 299 mengatur soal kasasi. Ayat (1) memuat prinsip umum bahwa terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan kasasi terhadap putusan tingkat terakhir selain Mahkamah Agung. Namun ayat (2) memberikan pengecualian, salah satunya menyatakan kasasi tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas. Dalam daftar pengecualian itu, putusan lepas tidak disebutkan, sehingga kasasi terhadap putusan lepas tetap terbuka.

Kerangka tersebut dijelaskan melalui pembagian fungsi peradilan: Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi diposisikan sebagai judex facti yang memeriksa dan menilai fakta, sedangkan Mahkamah Agung sebagai judex juris yang menilai penerapan hukum. Karena putusan bebas dipandang sebagai hasil penilaian fakta, maka ketika putusan itu telah dinilai di tingkat judex facti, ruang kasasi ditutup. Sebaliknya, putusan lepas menyangkut penerapan alasan peniadaan pidana yang merupakan isu hukum, sehingga masih dapat diuji sampai tingkat kasasi.

Jika dibaca bersamaan, Pasal 244 dan Pasal 299 membentuk sistem yang berbeda untuk kedua jenis putusan. Untuk putusan bebas, terdakwa harus segera dilepaskan dari tahanan, penuntut umum masih dapat banding, tetapi jika putusan bebas dikuatkan di tingkat banding maka kasasi tertutup dan perkara berakhir. Untuk putusan lepas, pembebasan dari tahanan bergantung pada ada tidaknya banding, dan bila putusan lepas dikuatkan di tingkat banding, penuntut umum tetap dapat mengajukan kasasi karena tidak termasuk pengecualian Pasal 299 ayat (2).

Perubahan ini dinilai berdampak besar dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Dalam skema KUHAP Baru, terdakwa korupsi yang diputus bebas harus langsung keluar dari tahanan. Penuntut umum dapat banding, tetapi apabila Pengadilan Tinggi menguatkan putusan bebas, perkara berhenti di sana karena kasasi tidak dapat diajukan.

Ketentuan tersebut juga menandai perbedaan dengan praktik sebelumnya, ketika penuntut umum masih dimungkinkan mengajukan kasasi terhadap putusan bebas dengan dalih “bebas tidak murni” berdasarkan yurisprudensi yang berkembang sejak Putusan Mahkamah Agung Nomor 275 K/Pid/1983 tanggal 15 Desember 1983. KUHAP Baru menutup kemungkinan kasasi terhadap putusan bebas tanpa membedakan jenis bebas.

Berbeda halnya jika terdakwa diputus lepas. Karena putusan lepas tetap dapat diuji hingga kasasi, penuntut umum memiliki ruang lebih luas untuk meminta pengujian penerapan alasan peniadaan pidana. Mahkamah Agung, sebagai judex juris, akan menilai apakah alasan tersebut sudah diterapkan secara tepat.

Dengan demikian, pembedaan perlakuan dalam KUHAP Baru tidak ditempatkan sebagai inkonsistensi, melainkan sebagai pilihan kebijakan yang mengikuti pembedaan antara putusan berbasis fakta dan putusan berbasis penerapan hukum. Dampaknya, putusan bebas memperoleh perlindungan yang lebih kuat—termasuk pembebasan segera dan tertutupnya kasasi—sementara putusan lepas tetap terbuka untuk diuji lebih lanjut melalui mekanisme kasasi.