Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, diproses melalui sistem peradilan umum.
Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, pada Rabu (18/3). Menurut Ardi, Koalisi Masyarakat Sipil meminta agar empat tersangka dalam perkara itu dituntut secara pidana melalui peradilan umum.
Ia menilai langkah tersebut diperlukan untuk menjamin proses hukum yang transparan dan akuntabel.

