Ketergantungan masyarakat pada media sosial sebagai sumber informasi kian meningkat. Sekitar 70 persen masyarakat Indonesia mengakses informasi dari media sosial. Kondisi ini dinilai mencerminkan melemahnya kepercayaan publik terhadap media arus utama atau pers.
Dalam konteks demokrasi, kemunculan media sosial bahkan kerap disebut sebagai “pilar kelima demokrasi”. Situasi ini memunculkan pertanyaan: apakah pers gagal menjembatani dan melayani kepentingan publik sehingga kepercayaan publik menurun, dan masihkah pers layak diposisikan sebagai pilar keempat demokrasi?
Media sosial dan krisis kepercayaan
Laporan Edelman Trust Barometer Global 2020 menyebut media sosial terus memicu tumbuhnya ketidakpercayaan masyarakat kepada pers. Dalam laporan tersebut, media sosial dan media tradisional sama-sama dipercaya masyarakat hingga 61 persen. Namun pada saat yang sama, media sosial juga tercatat sebagai sumber media paling tidak tepercaya dengan angka 39 persen.
Di tengah kondisi itu, perdebatan mengerucut pada soal kebenaran dan profesionalisme. Anggota Dewan Pers Agus Soedibyo menilai persoalan di dunia pers sangat banyak, mulai dari pelanggaran kode etik jurnalistik hingga media yang terkooptasi kepentingan ekonomi, yang memunculkan perilaku umpan klik (clickbait) dan orientasi rating, serta kepentingan politik.
Agus menyebut ketika banyak media terkooptasi, publik akan mencari alternatif, termasuk media sosial, yang kemudian berpotensi menjadi ruang publik baru dengan fungsi kontrol. Pernyataan itu disampaikan dalam Sarasehan Kebangsaan Dewan Nasional Pergerakan Indonesia Maju secara daring bertema “Masihkah Pers Berkontribusi bagi Perkembangan Demokrasi Indonesia”, Selasa (1/9/2020).
Tantangan internal: objektivitas hingga pemisahan fakta dan opini
Laporan Edelman Trust Barometer Global 2020 juga mencatat, secara global, perusahaan pers mendapat skor terendah dalam lima isu yang terkait kepercayaan publik, yaitu:
- kemampuan menjaga pengaruh media sosial,
- bersikap objektif,
- kualitas informasi,
- keseimbangan antara konten penting dan konten sensasional,
- kemampuan membedakan opini dan fakta.
Laporan itu menyebutkan, bila perusahaan pers bekerja lebih baik pada persoalan-persoalan tersebut, kepercayaan konsumen akan meningkat secara signifikan.
Dalam diskusi yang sama, musisi Dwiki Dharmawan Sastrawidjaya mengaku pesimistis sekaligus optimistis terhadap pers. Ia menilai pemberitaan politik kerap mengarah pada personalisasi dan penggiringan isu yang membuat publik semakin apatis. Namun ia juga menyebut masih ada segelintir media yang konsisten.
Independensi pers dan pertanyaan soal kepentingan pemilik
Sejumlah pandangan dalam diskusi menegaskan, agar pers tetap menjadi pilar keempat demokrasi, wartawan dan medianya perlu menjaga profesionalisme serta berpihak pada kebenaran sehingga dapat menjalankan fungsi kontrol sosial dan menjadi agen demokrasi.
Namun, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2013-2016 Judha Riksawan mempertanyakan apakah pers dapat menjalankan peran itu ketika pemilik perusahaan pers memiliki kekuasaan atau terlibat politik.
Menurut Judha, kemampuan pers mendukung demokrasi bergantung pada kebebasan pers untuk beroperasi secara independen. Jika kebebasan pers terbelenggu, kesenjangan informasi dapat terjadi karena pers tidak dapat menyampaikan informasi secara bebas kepada publik, sehingga sulit menjembatani dan melayani kepentingan publik.
Ancaman kebebasan pers: pemidanaan, peretasan, dan pasal karet
Catatan Reporters Without Borders (RSF) menunjukkan indeks kebebasan pers Indonesia pada 2020 berada di posisi 119, meningkat dibanding 2019 di posisi 124. Meski demikian, ancaman terhadap kebebasan pers disebut masih terjadi, mulai dari pemidanaan wartawan hingga peretasan terhadap sejumlah media daring.
Judha menilai pasal-pasal karet dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) rawan mengancam wartawan ketika menyampaikan informasi. Ia menyebut UU ITE sebagai hambatan terbesar untuk menempatkan pers dalam pilar keempat demokrasi.
SAFENet mencatat, sejak 2008 setidaknya 16 wartawan dijerat menggunakan UU ITE, khususnya Pasal 27 Ayat 3 tentang penghinaan dan pencemaran nama baik serta Pasal 28 Ayat 2 tentang penyebaran informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. Salah satu kasus yang disebut adalah mantan Pemimpin Redaksi Banjarhits Diananta Putera Sumedi yang divonis 3 bulan 15 hari penjara atas berita yang ditulisnya dan dinyatakan melanggar Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.
Sementara itu, dalam RKUHP disebut terdapat paling tidak 10 pasal yang dinilai berpotensi menjadi ancaman bagi kebebasan pers.
Desakan revisi dan penguatan ekosistem pers
Anggota DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera menilai pasal-pasal karet dalam UU ITE dan RKUHP menunjukkan infrastruktur yang dibangun pemerintah belum mendukung kebebasan pers. Ia menyatakan dukungan agar UU ITE direvisi untuk menghilangkan pasal-pasal karet.
Mardani juga menyoroti pentingnya membangun ekosistem pers, mulai dari regulasi hingga peningkatan kapasitas jurnalis. Ia menyebut pers seharusnya maju tidak hanya sebagai industri, tetapi juga sebagai penyambung lidah rakyat. Dalam pernyataannya, ia mempertanyakan kebijakan yang mengalokasikan dana kepada influencer.
Pers belum sepenuhnya dimahkotai sebagai pilar keempat
Berbagai kondisi—mulai dari perubahan perilaku masyarakat, persoalan internal pers, hingga relasi dengan tiga pilar lain (eksekutif, yudikatif, dan legislatif)—dinilai menunjukkan pers belum ditempatkan sebagaimana mestinya sebagai pilar keempat demokrasi.
Judha menegaskan pers seharusnya tidak boleh diganggu ketika menjalankan fungsinya dan tidak boleh “berselingkuh” atau bermain mata dengan pilar-pilar lainnya. Ia juga menekankan pilar-pilar lain tidak semestinya mengganggu pers dalam menjaga demokrasi.
“Kalau kita tidak mampu membangun itu, sampai kapan pun pers akan sulit diposisikan sebagai pilar keempat demokrasi,” kata Judha. Ia menilai penempatan pers sebagai pilar keempat demokrasi di Indonesia belum final karena pers masih terombang-ambing oleh banyak kepentingan dan pengaruh.

