DPRD Lampung Soroti 13 Laporan THR Perusahaan, Minta Disnaker Tindaklanjuti dan Verifikasi

DPRD Lampung Soroti 13 Laporan THR Perusahaan, Minta Disnaker Tindaklanjuti dan Verifikasi

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung menyoroti adanya 13 laporan terkait tunjangan hari raya (THR) perusahaan. DPRD meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk menindaklanjuti laporan tersebut sekaligus melakukan pengecekan fakta di lapangan.

Permintaan itu disampaikan sebagai dorongan agar setiap laporan yang masuk dapat dipastikan kebenarannya dan ditangani sesuai ketentuan yang berlaku. DPRD menekankan pentingnya verifikasi agar penanganan tidak hanya berdasarkan informasi awal, melainkan didukung temuan yang jelas.

Hingga saat ini, informasi yang tersedia menyebutkan jumlah laporan yang disorot adalah 13 laporan. Namun, rincian perusahaan yang dilaporkan maupun bentuk dugaan pelanggaran THR tidak dijelaskan lebih lanjut dalam data yang tersedia.

DPRD berharap Disnaker dapat mengambil langkah yang diperlukan setelah proses pemeriksaan dan verifikasi dilakukan, sehingga persoalan THR dapat diselesaikan secara tertib dan transparan.