Pernyataan bahwa 75% lahan di Indonesia pernah dikuasai oleh 1% populasi kembali menjadi sorotan setelah disampaikan Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sekaligus kandidat calon wakil presiden, dalam dialog Andalas Lawyers Club di Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat, Senin, 18 Desember 2023.
Dalam kesempatan itu, Mahfud menyebut kondisi penguasaan lahan timpang tersebut terjadi sebelum era Presiden Joko “Jokowi” Widodo. Ia juga menyatakan bahwa penguasaan lahan oleh segelintir orang kini mulai berkurang, meski menurutnya masih ada praktik pembelian atau pemberian hak guna tanah kepada kelompok tertentu yang merupakan kelanjutan dari kesepakatan (MoU) pemerintahan sebelumnya. Mahfud juga membenarkan adanya mafia tanah, namun menilai reforma agraria sulit diterapkan melalui peraturan karena adanya ketidaksepahaman, termasuk dari dan antar akademisi.
Untuk memeriksa klaim tersebut, The Conversation Indonesia menghubungi Alexander Michael Tjahjadi, peneliti Think Policy. Dalam analisisnya, ketimpangan penguasaan tanah di Indonesia memang dinilai masih tinggi, tetapi angka “75% lahan dikuasai 1% populasi” tidak dapat dibuktikan secara statistik dari data yang tersedia.
Jika diterjemahkan ke dalam koefisien gini—ukuran yang lazim dipakai untuk melihat ketimpangan—pernyataan Mahfud dinilai kemungkinan merujuk pada puncak ketimpangan distribusi tanah pada 2003, ketika rasio gini pertanahan disebut mencapai 0,72. Namun, rasio gini tidak bisa langsung dikonversi menjadi persentase kepemilikan lahan tanpa mengetahui metode perhitungannya.
Data rasio gini pertanahan yang diolah dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan ketimpangan pemilikan lahan meningkat dari 0,55 pada 1973, memuncak pada 2003, lalu menurun menjadi 0,68 pada 2013. Setelah itu, tidak ditemukan kelanjutan data BPS terkait indikator tersebut.
Sementara itu, dokumen Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang diterbitkan pada 2022 menyebut rasio gini pertanahan berada di kisaran 0,58. Namun, perlu dicatat bahwa BPS dan BPN memiliki cara perhitungan rasio gini pertanahan yang berbeda secara signifikan, sehingga data dari kedua lembaga tersebut tidak dapat disandingkan begitu saja untuk menyimpulkan tren penurunan secara pasti.
Secara umum, rasio gini di atas 0,5 menggambarkan ketimpangan yang tinggi, sedangkan ketimpangan sedang berada di rentang 0,4 hingga 0,5. Dengan demikian, data yang ada tetap mengindikasikan bahwa ketimpangan kepemilikan tanah di Indonesia masih besar.
Kesimpulan analisis menyebutkan bahwa klaim Mahfud tentang “99% masyarakat berebut 25% lahan” tidak terbukti secara statistik, meskipun ketimpangan sempat sangat tinggi pada 2003. Sementara itu, pernyataan bahwa ketimpangan distribusi lahan kini menurun juga tidak dapat diverifikasi karena keterbatasan data dan perbedaan metode penghitungan yang digunakan.
Meski begitu, analisis tersebut menilai gagasan bahwa lahan perlu ditata merupakan hal yang tepat, dengan penekanan bahwa langkah penataan harus datang dari pemerintah. Riset yang terbit pada 2022 juga disebut menunjukkan redistribusi lahan lebih dari 0,5 hektare dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selain redistribusi, reforma agraria dinilai perlu mempertimbangkan konteks pembangunan yang lebih luas, terutama dampaknya terhadap mata pencaharian masyarakat.