Banjir yang hampir terjadi setiap tahun di Kota Tangerang dinilai tidak semata dipicu hujan, melainkan merupakan gabungan persoalan tata ruang, infrastruktur air, serta kebijakan lingkungan. Dalam laporan banjir terbaru, genangan disebut mencapai 1,5 meter di sejumlah wilayah seperti Periuk, Karawaci, dan Cibodas.
Kondisi ini dinilai ironis karena Tangerang dilalui sejumlah sungai dan kali besar, antara lain Sungai Cisadane, Kali Sabi, Kali Angke, dan Kali Mookervart. Meski demikian, banjir tetap berulang, yang menunjukkan sistem pengendalian air belum bekerja optimal.
Sejumlah faktor disebut menjadi penyebab utama. Pertama, hilangnya daerah resapan air akibat perubahan lahan dalam 20–30 tahun terakhir, seperti sawah menjadi perumahan, rawa menjadi apartemen, tanah kosong menjadi ruko, serta situ atau danau kecil yang ditimbun. Dampaknya, air hujan tidak terserap ke tanah dan langsung mengalir ke drainase, sementara kapasitas drainase dinilai tidak memadai. Fenomena ini disebut sebagai urban runoff effect.
Kedua, perizinan properti yang dinilai tidak terkendali. Pembangunan perumahan, apartemen, hotel, pusat bisnis, hingga ruko disebut kerap tidak mematuhi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sejumlah persoalan yang disorot meliputi koefisien dasar bangunan yang terlalu besar, ketiadaan sumur resapan, drainase perumahan yang kecil, serta alih fungsi fasilitas sosial dan fasilitas umum. Akibatnya, satu kawasan perumahan disebut dapat menghasilkan debit air hingga 10 kali lebih besar dibanding lahan alami.
Ketiga, penyempitan dan pendangkalan sungai serta kali. Sejumlah aliran air seperti Kali Mookervart, Kali Sabi, Kali Ledug, dan Kali Angke disebut mengalami penyempitan, pendangkalan, hingga okupasi bangunan. Beberapa titik bahkan disebut dijadikan rumah, gudang, atau ditimbun, sehingga menghambat aliran air.
Keempat, sistem drainase kota yang dinilai belum terintegrasi. Drainase Tangerang disebut masih bersifat lokal dan parsial, karena tiap wilayah membangun sistem sendiri tanpa keterhubungan yang menyeluruh. Kondisi ini memunculkan kebutuhan akan master plan drainase terpadu.
Dalam konteks solusi, kembali mengemuka wacana sodetan menuju Sungai Cisadane, yang disebut sudah dibahas sejak awal 2000-an. Sejumlah kajian disebut menyatakan sodetan dapat mengurangi debit banjir hingga 40 persen dengan mengalihkan aliran air dari daerah hulu. Namun, proyek ini sempat ditolak pemerintah daerah karena dikhawatirkan menambah debit air Cisadane dan memicu banjir di Tangerang. Meski begitu, jika dirancang dengan baik, sodetan disebut berpotensi berfungsi sebagai kanal pengendali banjir, reservoir air, sumber air baku PDAM, serta kawasan wisata air.
Selain sodetan, sejumlah langkah strategis turut diusulkan. Di antaranya penyusunan master plan air untuk 50 tahun yang mencakup sungai, situ, kanal, waduk, dan drainase dengan konsep integrated water management. Ada pula usulan relokasi bertahap untuk kawasan yang dinilai banjir kronis, seperti Pondok Arum, Periuk, Sangiang, Ciledug, dan Karawaci, yang kemudian dapat diubah menjadi waduk kota, taman air, reservoir PDAM, atau kawasan wisata air.
Usulan lain mencakup pembuatan danau kota atau retention lake yang ditujukan untuk pengendalian banjir sekaligus pariwisata dan penyediaan air baku. Penertiban sungai juga dinilai krusial melalui normalisasi, penggusuran bangunan di bantaran, pelebaran kali, serta pengerukan sedimentasi. Di sisi kebijakan, reformasi izin tata ruang diusulkan melalui peninjauan ulang izin properti, ruko, apartemen, dan industri, dengan ketentuan minimal 30–40 persen kawasan menjadi ruang hijau atau area resapan.
Sejumlah contoh kota dunia disebut dapat menjadi rujukan, seperti Seoul di Korea Selatan melalui revitalisasi Sungai Cheonggyecheon, Belanda dengan program nasional Room for the River, serta Singapura lewat program ABC Waters yang mengintegrasikan sungai, waduk, dan drainase dengan ruang hijau.
Pada tingkat kelembagaan, disampaikan rekomendasi pembentukan Badan Otorita Air Tangerang Raya yang mencakup Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan, dengan alasan persoalan banjir tidak dapat diselesaikan oleh satu wilayah administrasi saja. Dengan perencanaan jangka panjang dan kajian ilmiah 30–50 tahun, Tangerang dinilai dapat diarahkan menjadi waterfront city—kota sungai, wisata air, kota hijau, dan kota tanpa banjir.
Kesimpulan yang ditekankan, banjir di Tangerang dinilai bukan takdir, melainkan akibat dari tata kota, kebijakan pembangunan, dan pengelolaan air yang perlu dibenahi secara serius dan terukur.

