Analisis Filosofis Soroti Ketentuan Problematis dalam KUHP Baru UU No. 1 Tahun 2023

Analisis Filosofis Soroti Ketentuan Problematis dalam KUHP Baru UU No. 1 Tahun 2023

Sebuah analisis filosofis menyoroti tantangan mendasar dalam penerapan dan penafsiran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, UU No. 1 Tahun 2023. Tantangan tersebut adalah memastikan KUHP Baru diarahkan untuk memperkuat hukum pidana yang humanistik, rasional, proporsional, dan demokratis, sehingga sejalan dengan nilai negara hukum serta penghormatan terhadap martabat manusia dalam masyarakat Indonesia yang plural.

Dalam analisis itu, kebaruan pendekatan ditekankan pada cara memposisikan KUHP Baru sebagai arena tarik-menarik antara hukum pidana humanistik dan hukum pidana moralistik yang represif. Perspektif ini tidak berhenti pada kritik normatif terhadap rumusan pasal, melainkan menempatkan KUHP Baru dalam konteks konflik antara otonomi moral individu dan kecenderungan negara melakukan kontrol sosial melalui instrumen pidana.

Dengan kerangka tersebut, problematika KUHP Baru dipandang bukan semata persoalan teknis perumusan ketentuan, melainkan persoalan paradigma pemidanaan. Analisis menyimpulkan bahwa meski KUHP Baru disebut sebagai capaian historis penting, secara filosofis masih memuat sejumlah ketentuan yang berpotensi menimbulkan masalah serius dalam hukum pidana.

Sejumlah catatan yang disorot berkaitan dengan perluasan kriminalisasi, kaburnya batas antara ruang publik dan privat, serta kecenderungan penggunaan hukum pidana sebagai alat kontrol moral dan ideologis. Apabila tidak dikoreksi, ketentuan-ketentuan tersebut dinilai berisiko menjauhkan hukum pidana dari cita-cita keadilan substantif dan perlindungan martabat manusia.

Analisis itu juga mengajukan beberapa saran. Di antaranya, reformulasi pasal-pasal yang bersifat elastis dan moralistik agar selaras dengan prinsip kepastian hukum dan ultimum remedium. Selain itu, pembentuk undang-undang dan aparat penegak hukum didorong menempatkan hak asasi manusia (HAM) dan keadilan substantif sebagai orientasi utama kebijakan pidana. Harmonisasi KUHP Baru dengan instrumen HAM nasional dan internasional juga disebut perlu menjadi agenda berkelanjutan.