Jakarta — Lembaga survei Indikator Politik Indonesia (IPI) merilis hasil survei mengenai tingkat kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi atau lembaga-lembaga negara. Salah satu temuan yang disorot adalah tren penurunan kepercayaan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disebut terjadi sejak revisi Undang-Undang KPK pada 2019.
Survei ini dilakukan pada 11–21 Februari 2022 dengan melibatkan 1.200 responden dari seluruh provinsi di Indonesia secara proporsional. Wawancara dilakukan secara tatap muka menggunakan metode stratified multistage random sampling, dengan margin of error ±2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Direktur Eksekutif Indikator Politik, Burhanuddin Muhtadi, mengatakan penurunan terlihat dari tren kepercayaan publik terhadap KPK sejak 2018. “Trust terhadap KPK kalau kita melihat trennya ya itu terjadi penurunan. Itu terutama sejak tahun 2018 itu pertama kali kita deteksi cukup tinggi 84,8 persen tapi setelah itu, 2019, 2020, 2021, sampai 2022 itu trust-nya turun,” kata Burhanuddin dalam paparan rilis survei secara virtual, Minggu (3/4/2022).
Menurut Burhanuddin, pada periode sebelumnya KPK termasuk lembaga yang tingkat kepercayaannya cenderung tinggi, seiring dengan institusi seperti TNI dan presiden. Namun, ia menilai situasi berubah setelah pengesahan revisi UU KPK. “Poin saya adalah KPK pernah menjadi bagian dari lembaga yang dipercaya selain TNI dan presiden tapi belakangan sepertinya KPK menghadapi isu terutama pascarevisi UU KPK ya,” ujarnya.
Ia menambahkan, isu tersebut dinilai berkontribusi terhadap berkurangnya kepercayaan publik. Burhanuddin juga menyebut ada sedikit kenaikan dibanding Desember, meski belum kembali ke tingkat sebelumnya. “Dan kita tahu hal tersebut membuat publik menjadi berkurang trust-nya, meskipun ada sedikit kenaikan dibanding Desember, tapi tetap belum kembali seperti semula,” katanya.
Dalam survei terbaru, tingkat kepercayaan publik terhadap KPK tercatat sebesar 73,8 persen. Angka ini menempatkan KPK di urutan ketujuh dari 12 institusi demokrasi yang diukur dalam survei tersebut.
Data tren yang dipaparkan Indikator menunjukkan, sebelum revisi UU KPK, tingkat kepercayaan publik berada di angka 84,8 persen. Setelah itu, angkanya menurun menjadi 80,5 persen pada Februari 2019, 73,5 persen pada September 2020, 71,1 persen pada November 2021, dan 71,7 persen pada Desember 2021.

