PELALAWAN — PT Arara Abadi diduga masih melakukan aktivitas penumbangan di lahan yang berstatus sengketa, meski telah ada putusan Mahkamah Agung serta penetapan eksekusi dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.
Lahan yang dimaksud berada di wilayah adat masyarakat Batin Singeri, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Informasi mengenai aktivitas penumbangan ini diperoleh dari warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan dengan alasan keamanan. Mereka menyebut penumbangan masih berlangsung walaupun secara hukum penguasaan lahan disebut telah dikembalikan kepada masyarakat adat.
Untuk memastikan informasi tersebut, pada Selasa, 20 Januari 2026, tim media bersama perwakilan masyarakat adat Batin Singeri melakukan penelusuran ke lokasi yang diduga berada pada titik koordinat lahan sengketa. Dari pantauan di lapangan, ditemukan indikasi aktivitas penumbangan yang diduga dilakukan oleh PT Arara Abadi. Di lokasi juga terlihat jejak alat berat serta kayu hasil tebangan.
Perwakilan masyarakat adat Batin Singeri yang mendampingi penelusuran menyampaikan kekecewaan atas dugaan aktivitas tersebut. Mereka menilai tindakan itu menunjukkan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap diabaikan dan berpotensi mengancam keberadaan wilayah adat.
“Ini adalah tanah adat kami yang sudah jelas dimenangkan melalui jalur hukum. Namun penumbangan masih dilakukan. Kami merasa tidak mendapatkan keadilan,” ujar salah seorang perwakilan masyarakat adat Batin Singeri.
Berdasarkan dokumen hukum yang diperoleh, masyarakat adat Batin Singeri melalui perwakilannya, H. Samsari, memenangkan gugatan terhadap PT Arara Abadi di PTUN Pekanbaru. Putusan tersebut menyatakan izin usaha PT Arara Abadi di area sengketa tidak lagi memiliki kekuatan hukum.
Selain itu, PTUN Pekanbaru telah melaksanakan penetapan eksekusi pada Januari 2023, yang secara hukum mengembalikan penguasaan lahan kepada masyarakat Batin Singeri sebagai pihak pemenang gugatan. Dengan adanya putusan yang inkrah dan pelaksanaan eksekusi, pihak yang kalah disebut tidak lagi memiliki hak untuk mengelola, memasuki, maupun melakukan aktivitas apa pun di lahan tersebut.
Namun, dugaan adanya aktivitas penumbangan setelah eksekusi memunculkan pertanyaan terkait kepatuhan terhadap putusan pengadilan dan potensi pelanggaran hukum. Hingga berita ini diterbitkan, PT Arara Abadi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penumbangan di lahan sengketa tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Masyarakat adat Batin Singeri berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan instansi terkait segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut serta memastikan putusan pengadilan dihormati dan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

