OJK dan Bappebti Resmi Akhiri Masa Transisi Pengawasan Aset Keuangan Digital dan Kripto

OJK dan Bappebti Resmi Akhiri Masa Transisi Pengawasan Aset Keuangan Digital dan Kripto

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) secara resmi mengakhiri masa peralihan pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital, termasuk aset kripto, dari Bappebti kepada OJK.

Pengakhiran masa transisi tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Pengakhiran Nota Kesepahaman (MoU) antara kedua lembaga di Ruang Pusat Inovasi OJK (OJK Infinity), Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Berita acara itu merujuk pada Nota Kesepahaman antara OJK dan Bappebti Nomor NK-01/D.07/2025 dan Nomor HK.00.00.01/BAPPEBTI/NK/01/2025 tertanggal 10 Januari 2025. Dokumen pengakhiran MoU ditandatangani oleh Sekretaris Bappebti Ivan Fithriyanto dan Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Djoko Kurnijanto.

Penandatanganan tersebut disaksikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi serta Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya.

Dalam sambutannya, Hasan Fawzi menyampaikan bahwa nota kesepahaman tersebut menandai proses peralihan yang telah dilaksanakan secara terkoordinasi dan kolaboratif antara OJK dan Bappebti. “Satu tahun perjalanan tim ini mewarnai bagaimana peralihan itu dapat kita lakukan dengan baik dan lancar,” ujar Hasan.

Selama masa peralihan, koordinasi pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital, termasuk aset kripto, dilakukan melalui pembentukan working group yang beranggotakan perwakilan OJK dan Bappebti. Kelompok kerja tersebut bertugas melakukan proses serah terima salinan dokumen dan/atau data terkait aset kripto yang telah diperoleh dan/atau dimiliki oleh Bappebti kepada OJK.

Dengan berakhirnya nota kesepahaman tersebut, koordinasi antara OJK dan Bappebti selanjutnya mengacu pada Nota Kesepahaman antara OJK dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Nomor MoU-6/D.01/202 dan Nomor 03/M-DAG/MoU/8/2021 tentang Penguatan Fungsi, Tugas, dan Kewenangan OJK dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia tertanggal 18 Agustus 2021.