Mahkamah Agung Gelar Uji Publik Raperma tentang Pemaafan Hakim

Mahkamah Agung Gelar Uji Publik Raperma tentang Pemaafan Hakim

Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menggelar uji publik Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (Raperma) tentang Pemaafan Hakim dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait, akademisi, praktisi hukum, serta pemangku kepentingan di bidang peradilan.

Uji publik tersebut dibuka oleh Ketua Kamar Pidana MA, Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., di Ruang Rapat Lantai 2 Tower MA, Jakarta Pusat, Kamis (22/1). Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa Raperma tentang Pemaafan Hakim merupakan instrumen strategis karena menyentuh inti kekuasaan kehakiman, yakni kewenangan hakim dalam menjatuhkan putusan yang adil, manusiawi, dan bertanggung jawab.

Dr. Prim Haryadi menjelaskan, penyusunan Raperma ini merupakan amanat langsung undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 246 ayat (4) KUHAP 2025. Karena itu, menurutnya, penyusunan peraturan tersebut bukan sekadar pilihan kebijakan, melainkan kewajiban konstitusional dan yuridis.

Ia juga menegaskan bahwa pemaafan hakim adalah kewenangan luar biasa yang tidak boleh dipahami sebagai praktik rutin dalam sistem peradilan pidana. Mengacu pada Pasal 54 ayat (2) KUHP 2023, pemaafan hakim disebut sebagai extraordinary judicial discretion yang bukan pembatalan kesalahan maupun penghapusan perbuatan pidana, melainkan pilihan terakhir dalam sistem pemidanaan.

Menurutnya, pemaafan hakim bukan simbol lemahnya hukum, tetapi wujud kedewasaan sistem hukum yang berorientasi pada keadilan substantif. Namun, karena sifatnya yang luar biasa, penerapannya dinilai memerlukan pedoman, standar, dan batasan yang jelas.

Dalam kesempatan itu, Dr. Prim Haryadi mengakui praktik pemaafan hakim sudah muncul dalam putusan pengadilan meski belum ditopang pedoman teknis yang baku. Ia menegaskan, kehadiran Raperma bukan untuk memperluas penggunaan pemaafan, melainkan untuk menertibkan, membatasi, dan mempertanggungjawabkannya secara institusional.

Ia menambahkan, uji publik ini juga menjadi wujud komitmen MA dalam melaksanakan partisipasi publik sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Kegiatan ini diikuti para profesor dan akademisi dari berbagai perguruan tinggi, antara lain Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga Prof. Dr. Nur Basuki Minarno, S.H., M.Hum., serta Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H. Uji publik juga dihadiri perwakilan kementerian dan lembaga terkait, peneliti, praktisi hukum, serta pejabat dan hakim di lingkungan MA, baik secara luring maupun daring.