Kuasa Hukum Bantah Tuduhan terhadap Nurul Badri, Soroti Putusan Inkrah Sengketa dengan Kades Maibit Belum Dijalankan

Kuasa Hukum Bantah Tuduhan terhadap Nurul Badri, Soroti Putusan Inkrah Sengketa dengan Kades Maibit Belum Dijalankan

Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) semestinya mengakhiri sengketa. Namun, hal itu dinilai belum terjadi dalam perkara yang melibatkan Kepala Desa Maibit, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, Ahmad Ali, dengan Nurul Badri (NB).

Kuasa hukum Nurul Badri, Ali Hamsyah Nasikin, menyatakan pihaknya keberatan atas pemberitaan di sebuah laman website yang menuding kliennya melakukan penindasan, serakah, hingga praktik rentenir, serta menyeret institusi tempat NB bertugas sebagai anggota kepolisian. Nasikin menilai tuduhan tersebut tidak berdasar, menyesatkan, dan merusak reputasi kliennya beserta keluarga.

“Klien kami sangat tersakiti. Dikatakan melakukan penindasan, disebut rentenir, bahkan membawa-bawa institusi tempat klien kami bekerja. Itu tuduhan yang sangat kejam, tidak benar, dan merusak reputasi klien kami beserta keluarganya,” kata Nasikin saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (23/1/2026).

Menurut Nasikin, tuduhan rentenir tidak relevan dengan fakta hukum karena tidak pernah ada hubungan utang-piutang antara Nurul Badri dan Ahmad Ali. Ia menjelaskan hubungan hukum yang terjadi adalah kerja sama usaha yang dituangkan dalam akta autentik notaris.

“Rentenir itu kan konteksnya utang-piutang. Sementara antara klien kami dengan Ahmad Ali itu tidak pernah ada utang-piutang. Yang ada adalah perjanjian kerja sama di depan notaris, akta autentik, bukan perjanjian bawah tangan,” ujarnya.

Nasikin memaparkan, dalam perjanjian tersebut kliennya diminta menjadi pemodal oleh Ahmad Ali dan dijanjikan keuntungan Rp200 juta dalam jangka waktu tertentu sebagaimana tertuang dalam perjanjian. Namun, hingga batas waktu yang disepakati, keuntungan itu disebut tidak pernah direalisasikan.

Karena hal tersebut, kata Nasikin, kliennya mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Tuban. Gugatan itu dikabulkan, dan putusan tersebut disebut kembali menguat di tingkat banding maupun kasasi.

Ia merujuk pada putusan kasasi Nomor 12/Pdt.G/2024/PN Tbn, yang menghukum tergugat Ahmad Ali untuk membayar kepada Puri Endah Mahanani Suko, istri dari Nurul Badri, dengan nilai mencapai Rp700 juta. Putusan itu, menurut Nasikin, telah inkrah.

“Kalau sudah inkrah, seharusnya sebagai warga negara yang baik, apalagi pejabat publik, wajib menjalankan isi putusan pengadilan. Tapi sampai hari ini, klien kami belum menerima haknya,” ucapnya.

Selain membantah tuduhan rentenir, Nasikin juga menepis klaim bahwa kliennya melakukan teror atau memasang plang penyitaan di rumah Ahmad Ali. Ia menegaskan NB tidak pernah mendatangi rumah Ahmad Ali maupun melakukan intimidasi. Nasikin menyebut objek jaminan dalam perjanjian adalah tanah sawah, bukan rumah.

“Itu tidak benar dan hoaks. Klien kami tidak pernah ke rumah Ali, tidak pernah memasang plang. Yang menjadi jaminan dalam perjanjian itu adalah tanah sawah, bukan rumah. Jadi tuduhan itu murni fitnah,” tegasnya.

Terkait pelaporan NB ke Propam Polda Jawa Timur, Nasikin menyatakan siap menghadapi proses hukum yang berjalan. Ia juga menyebut pihaknya akan menempuh langkah hukum apabila laporan tersebut tidak terbukti.

“Kalau tidak terbukti, kami siap menuntut balik dengan laporan pencemaran nama baik dan fitnah. Klien kami punya hak yang sama di depan hukum,” katanya.

Nasikin menambahkan, meski kliennya merupakan anggota kepolisian, dalam perkara ini NB disebut sebagai pihak yang dirugikan setelah menjadi pemodal namun tidak memperoleh keuntungan sesuai perjanjian, lalu dituding melakukan penindasan dan praktik rentenir.

Sementara itu, Ahmad Ali saat dikonfirmasi terkait bantahan dari kuasa hukum Nurul Badri memberikan tanggapan singkat. “Ya silakan, terserah,” ucapnya.

Sebelumnya, Ahmad Ali dalam pemberitaan di sebuah laman website mengklaim dirinya menjadi korban penindasan dan keserakahan Nurul Badri. Ia juga mengaku didatangi orang suruhan, rumahnya dipasangi plang penyitaan, hingga mendapat teror, sebelum akhirnya melapor ke Propam Polda Jatim. Klaim tersebut dibantah oleh kuasa hukum Nurul Badri yang menilai tuduhan itu bertentangan dengan fakta hukum serta putusan pengadilan yang telah inkrah.