Sebuah unggahan di media sosial beredar dengan narasi yang mencatut Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai. Dalam unggahan tersebut, Pigai diklaim menyatakan bahwa dugaan korupsi kuota haji yang disebut melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bukanlah pelanggaran HAM karena dilakukan sesuai aturan atau prosedur.
Namun, narasi tersebut dipastikan tidak benar. Pigai membantah langsung klaim yang beredar dan menegaskan bahwa ia tidak pernah menyampaikan pernyataan seperti itu.
Dalam keterangan tertulisnya, Pigai menyebut informasi tersebut sebagai berita bohong. “Hoax! Saya tegaskan ini bukan pernyataan saya. Siapa pun yang memproduksi ini dan menyebarkan berita bohong (hoax) bertentangan dengan hukum,” kata Pigai pada Rabu (25/3/2026).
Dalam konteks pembahasan korupsi, Pigai justru pernah mengusulkan agar praktik korupsi dimasukkan ke dalam domain HAM dalam revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang sedang disiapkan oleh kementeriannya. Usulan itu membuka kemungkinan pelaku korupsi diadili melalui dua mekanisme, yakni sistem peradilan pidana di pengadilan umum dan sistem peradilan HAM di pengadilan HAM.
“Dua opsi dibuka, tapi itu namanya juga baru usulan kita,” ujar Pigai, dikutip dari Antara, 3 Juli 2025.
Meski demikian, Pigai juga menyampaikan bahwa tidak semua tindakan korupsi otomatis masuk kategori pelanggaran HAM. Menurutnya, korupsi dapat dikatakan sebagai pelanggaran HAM apabila dilakukan secara terstruktur dan sistematis serta menimbulkan dampak yang masif.
Dengan demikian, klaim yang menyebut Pigai menyatakan dugaan korupsi kuota haji “sesuai prosedur” dan tidak melanggar HAM merupakan hoaks. Pigai menegaskan ia tidak pernah membuat pernyataan tersebut.

