Kemenag Minta Percepatan Penyelesaian Disparitas Data 65.637 ASN, Ditargetkan Rampung 31 Oktober 2025

Kemenag Minta Percepatan Penyelesaian Disparitas Data 65.637 ASN, Ditargetkan Rampung 31 Oktober 2025

Sebuah surat resmi bernomor B-211363/B.II/KP.01.3/10/2025 berjudul “Percepatan Penyelesaian Disparitas Data ASN” menyoroti persoalan ketidaksesuaian data aparatur sipil negara (ASN) yang dinilai perlu segera dibereskan. Surat yang ditandatangani Kepala Biro SDM Kementerian Agama itu menempatkan pembenahan data sebagai pekerjaan mendesak, bukan sekadar urusan administratif.

Dalam dokumen tersebut disebutkan angka 65.637, yang merujuk pada jumlah data ASN yang mengalami disparitas atau ketidakselarasan. Disparitas ini menggambarkan adanya perbedaan antara identitas dan informasi ASN yang tercatat dalam sistem dengan kondisi yang semestinya, sehingga menyulitkan pemetaan dan pengelolaan sumber daya manusia secara akurat.

Surat itu juga menegaskan bahwa fondasi data yang rapuh dapat mengurangi efektivitas berbagai platform digital dan sistem manajemen talenta yang dibangun untuk mendukung tata kelola kepegawaian. Ketika basis data tidak rapi, kebijakan dan implementasi pengelolaan SDM berisiko berjalan tanpa pijakan yang kuat.

Untuk itu, penyelesaian disparitas data ditetapkan memiliki batas waktu hingga 31 Oktober 2025. Tenggat ini menjadi penanda percepatan yang diharapkan dapat mendorong pembaruan data secara menyeluruh, agar informasi ASN kembali utuh dan dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan.

Melalui penekanan pada percepatan pembenahan, surat tersebut menempatkan akurasi data sebagai bagian dari penghormatan terhadap keberadaan dan pengabdian ASN. Pembaruan data dipandang bukan hanya sebagai pemenuhan kolom-kolom dalam basis data, melainkan upaya memastikan setiap ASN tercatat dengan benar dalam sistem birokrasi.