Disdukcapil Klaten Percepat Perekaman e-KTP untuk Pelajar Jelang Pemilu 2024

Disdukcapil Klaten Percepat Perekaman e-KTP untuk Pelajar Jelang Pemilu 2024

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Klaten menggenjot perekaman KTP elektronik (e-KTP) bagi warga yang memasuki usia wajib KTP. Langkah ini dilakukan untuk mendorong partisipasi pada Pemilu 2024, terutama dari kalangan pelajar SMA/SMK sederajat.

Salah satu layanan perekaman e-KTP digelar rutin di arena Car Free Day (CFD) yang berlokasi di halaman Gedung Wanita Klaten, Minggu (4/2/2024). Kepala Disdukcapil Klaten, Amin Mustofa, hadir meninjau langsung proses pelayanan kepada masyarakat.

Amin mengatakan antusiasme warga cukup tinggi. Ia juga turun langsung memberikan penjelasan kepada warga, termasuk menegaskan bahwa layanan administrasi kependudukan yang diberikan Disdukcapil tidak dipungut biaya.

“Masyarakat itu tidak saja butuh layanan. Tapi juga petugas yang ramah, murah senyum atau sumeh itu penting, dan layanan di Disdukcapil Klaten gratis seperti KTP, akta kelahiran, akta kematian, KK dan lainnya,” ujar Amin.

Salah satu warga yang memanfaatkan layanan di CFD, Miyanto (42) dari Desa Jimbung, Kecamatan Kalikotes, mengaku terbantu karena pelayanan bisa diakses sambil beraktivitas bersama keluarga. Ia menyebut anaknya yang bersekolah di SMK telah melakukan perekaman pada pekan sebelumnya dan kini e-KTP sudah selesai tanpa biaya.

Miyanto menilai prosedur perekaman cukup mudah. Menurut dia, untuk perekaman e-KTP warga cukup membawa fotokopi kartu keluarga (KK).

Disdukcapil Klaten menyatakan terus memaksimalkan layanan perekaman e-KTP, khususnya untuk mendukung keikutsertaan pada Pemilu 2024. Dalam pelaksanaannya, Disdukcapil bekerja sama dengan KPU, Bawaslu, PPK, serta sekolah tingkat SMA/SMK sederajat se-Kabupaten Klaten.

Berdasarkan data yang disebutkan, hingga saat ini masih terdapat 3.617 warga Klaten yang belum memiliki dokumen kependudukan. Disdukcapil menargetkan percepatan proses perekaman data agar warga dapat memperoleh dokumen kependudukan.