Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengakui gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum dibayarkan pada Januari 2026. Menurut Dedi, hal itu terjadi karena memang belum waktunya pembayaran dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Dedi menjelaskan, Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK paruh waktu baru berlaku efektif per 1 Januari 2026. Karena itu, pembayaran gaji mengikuti masa kerja yang telah dijalani pegawai.
“PPPK itu memang memang belum dibayar, karena belum wajib dibayar sekarang,” ujar Dedi saat diwawancarai, Kamis (22/1/2026).
Ia menerangkan skema penggajian PPPK paruh waktu mensyaratkan pegawai bekerja terlebih dahulu selama satu bulan penuh sebelum menerima gaji. Dengan perhitungan tersebut, pembayaran gaji dilakukan pada Februari setelah masa kerja satu bulan terpenuhi.
“Karena kan SK-nya itu terhitung 1 Januari. Nah, pembayarannya itu dihitung kerja dulu saty bulan baru gajian. Jadi memang gajiannya nanti pada Februari,” kata Dedi.
Dedi menegaskan, belum cairnya gaji pada Januari bukan berarti terjadi penundaan atau masalah dalam pembayaran. Ia juga menepis anggapan bahwa kondisi ini berkaitan dengan persoalan keuangan, dan memastikan pembayaran dilakukan sesuai aturan.
“Jadi kalau sekarang belum dibayar, memang belum dibayar karena belum waktunya dibayar,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan rapel gaji Januari, Dedi memastikan tidak ada rapel. Pembayaran gaji PPPK paruh waktu akan dilakukan langsung pada Februari setelah masa kerja satu bulan terpenuhi.

