Sebuah unggahan di media sosial menampilkan tangkapan layar artikel yang mengklaim Wali Kota Madiun Maidi menyerahkan uang Rp 800 juta kepada mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Unggahan tersebut beredar sejak pertengahan pekan ini, salah satunya dibagikan melalui Facebook pada 21 Januari 2026.
Dalam tangkapan layar itu, terlihat judul yang mencantumkan narasi seolah-olah Maidi menyatakan pernah menyerahkan uang Rp 800 juta ke rumah Jokowi di Solo, disertai tuduhan adanya “bunker” penyimpanan uang dan emas. Pengunggah juga menambahkan ajakan kepada warganet untuk mendatangi rumah Jokowi.
Hasil penelusuran menunjukkan artikel pada tangkapan layar memang memiliki kemiripan dengan sebuah artikel yang ada, termasuk penggunaan foto dan tanggal unggahan. Namun, isi dan judulnya tidak sesuai dengan klaim yang beredar di media sosial.
Artikel asli yang dimuat di situs Gelora.co berjudul “Sudah Berompi Oranye, Maidi Masih Bantah Terima Fee Proyek”. Dalam artikel tersebut tidak terdapat pembahasan mengenai pernyataan Maidi terkait Jokowi, apalagi soal penyerahan uang Rp 800 juta. Isi artikel hanya memuat bantahan Maidi terhadap tuduhan pemerasan atau penerimaan uang sebagaimana yang dituduhkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dengan demikian, klaim yang menyebut adanya artikel tentang Maidi menyerahkan uang Rp 800 juta kepada Jokowi merupakan informasi tidak benar atau hoaks.

